BANDA ACEH – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menindaklanjuti terkait adanya laporan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat unjuk rasa penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh.

Tindak lanjut diawali dengan melakukan komunikasi bersama sejumlah awak media di Kantor Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh, Jumat, 15 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Banda Aceh mengatakan, setelah mendengar apa yang disampaikan oleh ketiga jurnalis, maka pihaknya berkomitmen menindaklanjuti terkait peristiwa tersebut.

“Dari ketiga jurnalis telah kami dengarkan apa yang dialaminya saat aksi unjuk rasa penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh. Kejadian pada pukul 19.30 WIB dialami oleh wartawan CNN Indonesia, Dani Randi. Menurutnya, ia diintimidasi di area Rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) yang berada di seberang Kantor Gubernur Aceh oleh oknum yang tidak dikenalinya dengan meminta menghapus dokumentasi liputan dan juga merampas alat kerjanya” kata Kapolresta.

Dani tidak dapat memastikan apakah oknum tersebut dari kepolisian ataupun bukan, sehingga ia dilepaskan saat salah satu dari oknum tersebut menyebut “Ini wartawan yang sering ke Polresta Banda Aceh (untuk meliput)”.

Sementara itu, dua wartawan dari AJNN dan RMOL Aceh, diperintahkan penghapusan dokumentasi oleh Polwan. Kedua awak media tersebut tidak mengetahui identitas Polwan itu, dan juga di tengah perjalanan turut dihampiri oleh wanita berpakai preman untuk menghapus dokumen rekaman videonya.

“Polisi wanita atau Polwan yang ditugaskan saat itu seluruhnya berpakai dinas, tidak ada yang menggunakan pakaian preman,” ucap Kapolresta.

Kapolresta selaku pengendali secara umum meminta maaf apa yang dialami oleh wartawan, karena situasional saat itu tidak terkendalikan lagi ketika aksi sudah mulai rusuh. “Dan juga dari keterangan awak media tidak mengetahui siapa oknum yang melakukan intimidasi”.

Terkait dugaan dilakukan oleh oknum Polwan, walaupun dalam hal ini pihak wartawan tidak menjelaskan identitas secara jelas, Kapolresta berjanji akan menindaklanjuti. Di samping itu ia akan mengevaluasi Kembali. “Dan yang dilakukan pada saat itu semata mata untuk menjaga Harkamtibmas”.

Selain itu, lanjut Kapolresta, pertemuan ini tidak happy ending, namun akan terus dilakukan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian di jajarannya terkait adanya kesalahpahaman dengan wartawan.

Kapolresta juga mengharapkan agar setiap wartawan pada saat melakukan liputan agar memperisiapkan ID Card atau menggunakan almamater media agar tidak adanya kesalahpahaman saat di lapangan.

“Tolong digunakan ID Card atau almamater media sehingga saat terjadinya pembubaran aksi unjuk rasa, petugas dapat mengenali mana massa aksi dan mana wartawan,” tegas Kapolresta.

Selain itu, Kapolresta telah mengeluarkan Petunjuk dan Arahan (Jukrah) kepada seluruh personel untuk tidak melakukan intimidasi apapun terhadap peliput berita seperti wartawan maupun humas instansi atau lembaga dalam mengambil gambar seperti pada saat unjuk rasa.

“Jukrah telah kami terbitkan agar seluruh personel Polresta Banda Aceh memahami kinerja rekan-rekan media di lapangan,” ucap Kapolresta.

Di sisi lain, Kapolresta tetap berkomitmen akan menindaklanjuti dan mengevaluasi kinerja personelnya saat berhadapan dengan peliput berita di lapangan.

“Jangan ada ketersinggungan antara media dan polisi, keduanya ini merupakan mitra kerja,” ungkapnya.

“Berbagai masukan dari Ketua (Koordinator) KKJ Aceh, Ketua AJI Banda Aceh dan lainnya, akan terus kami lakukan (evaluasi) sebagai pembenahan diri saat berhadapan dengan para jurnalis,” pungkasnya.

Baca Juga: KKJ Aceh Kutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Penolakan Pergub JKA.[]