SIGLI – Ismail (39), warga Gampong Masjid Tuengpeudeng, Kecamatan Titue, Kabupaten Pidie, yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kriminal pengrusakan dan pembakaran, diciduk polisi di Rumah Tahanan (Rutan) Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie, Rabu, 24 Januari 2018, malam.
Penangkapan Ismail bukan terkait kasus tersebut, tetapi saat dia berusaha membawa kabur dua penghuni rutan yang terjerat kasus narkoba, yakni, Ridwan (44) dan Jamaluddin (31). Namun upaya Ismail berhasil digagalkan petugas rutan dibantu seorang anggota Polsek Tiro yang kebetulan berada di lokasi itu.
Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi, Jumat, 26 Januari 2018, mengatakan, ketiganya berhasil ditangkap kembali petugas rutan dibantu anggota polisi. “Benar, ada upaya kabur napi yang dibantu oleh Ismail. Alhamdulillah, upaya itu berhasil digagalkan petugas,” ujarnya.
Menurut Kasatreskrim, kejadian itu berawal saat Ismail mengunjungi dua rekannya tersebut yang ditahan di Rutan Sakti. Mereka dipertemukan petugas jaga, Jimmi (30) di ruang tamu. Seusai bertemu, Ismail berpura–pura hendak pulang dan meminta petugas membuka pintu utama.
“Jimmi yang tanpa curiga langsung membuka pintu. Ismail yang diduga sudah merencanakan aksi tersebut langsung memanggil dua rekannya dan mendobrak pintu untuk kabur. Saat itu juga Ismail menyemprotkan cairan cabe ke muka petugas, tetapi Jimmi berhasil mengelak sehingga cairan cabe tidak mengenai mukanya,” kata Kasatreskrim.
Melihat ada keributan, seorang anggota Polsek Tiro yang sedang mengurus perpanjangan masa penahanan seorang tersangka lain langsung membantu petugas rutan dan berhasil menggagalkan upaya kabur napi itu. Ketiganya berhasil diamankan petugas rutan bersama personel polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, menurut Mahliadi, diketahui Ismail merupakan pelaku pengrusakan dan pembakaran di Gampong Masjid Tuengpeudeng beberapa waktu lalu. “Bahkan dia sudah jadi tersangka dan masuk dalam DPO polisi,” ungkap Kasatreskrim.[]



