TAKENGON – DPR Kabupaten Aceh Tengah paripurna 24 Rancangan Qanun dalam rapat paripurna dewan di aula kantor setempat, Rabu 27 April 2016.
Ketua DPR Kabupaten Aceh Tengah Muchsin Hasan mengatakan, 19 rancangan Qanun di antaranya merupakan usulan Eksekutif, sementara sisa lima item poin inisiatif dewan.
Disebutkan, dalam 24 item Rancangan Qanun itu, juga terdapat tiga item Rancangan Qanun perubahan, meliputi; Muatan Lokal, Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten dan Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Tengah No 11 tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler serta Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan.
“Prioritas Rancangan Qanun ini adalah upaya mengeluarkan masyarakat dari daerah tertinggal melalui pendenitifan sejumlah desa dan kecamatan,” kata Muchsin Hasan.
Disebutkan, selanjutnya Rancangan Qanun itu akan diserahkan kepada Badan Legislasi DPRK Aceh Tengah untuk disusun menjadi draf Qanun setelah diuji di tingkat provinsi.
Sementara itu, Syamsuddin anggota Komisi A dalam interupsinya meminta agar pembahasan 24 Rancangan Qanun agar dilibatkan seluruh perwakilan Komisi, guna menyatukan persepsi.
Sidang paripurna Rancangan Qanun itu di mulai pukul 10:30 Wib, hingga penutupan pada pukul 11:50 Wib, sejumlah kursi dewan yang tersedia di ruangan itu masih terlihat ada yang kosong.[](tyb)

