BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh menyepakati Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Kamis, 31 Juli 2025.
Rapat paripurna tersebut menjadi puncak proses pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja keuangan Pemerintah Aceh selama tahun 2024.
Seluruh fraksi DPRA menyampaikan pendapat akhirnya, di mana pada prinsipnya menyetujui rancangan qanun dimaksud, namun disertai sejumlah catatan kritis yang perlu ditindaklanjuti.
Beberapa isu utama yang disoroti fraksi-fraksi antara lain rendahnya kemandirian fiskal daerah, masih tingginya ketimpangan pembangunan dan pengangguran, serta perlunya optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Gubernur Aceh diwakili Plt. Sekda Aceh M. Nasir menyatakan seluruh masukan dan rekomendasi dari DPRA akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, realisasi Pendapatan Aceh tahun 2024 mencapai Rp11,396 triliun (101,18% dari target), belanja daerah terealisasi sebesar Rp11,287 triliun (96,7%). Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp530 miliar lebih.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, menandai tuntasnya proses pembahasan dan pengesahan qanun pertanggungjawaban keuangan tahun 2024.
Sebelumnya, DPRA menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA atas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024.
Rapat pada Rabu, 30 Juli 2025 sore itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Salihin, S.H., dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Pimpinan dan Anggota DPRA, Plt. Sekda Aceh yang mewakili Gubernur Aceh, Kepala SKPA, kepala instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, pimpinan sidang menyampaikan bahwa jawaban/tanggapan Gubernur Aceh diharapkan dapat mengakomodasi usulan dan saran yang telah disampaikan oleh Banggar DPRA pada sidang sebelumnya.
Pimpinan sidang juga menegaskan apabila anggota dewan masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, dan hal tersebut akan dibahas pada Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA pada Kamis (31/7).[](adv)





