BANDA ACEH – Ketua Komisi 7 DPR Aceh, Ghufran Zainal Abidin, mempertanyakan kepada pihak Polresta Banda Aceh terkait pembebasan tahanan diduga pelaku prostitusi online.

Hal itu disampaikan melalui siaran pers, Minggu, 8 April 2018, dalam menanggapi pertanyaan dari masyarakat dalam belakang ini.

“Masyarakat dan para politisi hingga gubernur juga mempertanyakan keberadaan terduga pelaku prostitusi online ini kenapa tidak ditahan,” katanya.

Dia mengungkapkan, pertanyaan terkait kasus itu kemudian banyak melahirkan beragam komentar, bahkan menjadi liar.

“Tentu saja perlu disikapi segera agar masyarakat menjadi nyaman dan rasa keadilan terpenuhi,” ungkapnya.

Dia menegaskan, perlu ada tindakan dari pihak kepolisian mengenai kebenaran informasi tersebut kepada khalayak ramai.

“Saya, meminta polresta Banda Aceh untuk menjelaskan kepada publik secara terbuka sesuai dengan hukum, termasuk hukum acara pidana,” jelasnya.

“Penjelasan ini diharapkan akan mampu menghentikan berbagai spekulasi yang tidak hanya menambah keresahan publik juga menghindari fitnah oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya lagi.

Ghufran mengutarakan, dari DPRA khususnya Komisi 7 telah berkomitmen dan menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam prostitusi online untuk dihukum dengan tegas.[]