Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa (21/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Aceh, akademisi, kepala daerah kabupaten/kota, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, peneliti, serta insan pers.
Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, S.H., M.H., yang memimpin jalannya kegiatan, menyampaikan bahwa pelaksanaan RDPU merupakan amanat Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Aturan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap setiap rancangan qanun yang tengah dibahas.
“Forum ini adalah ruang dialog terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun kritik konstruktif, agar rancangan qanun yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan implementatif,” ujar Rijaluddin dalam sambutannya.
Rancangan Qanun Penyelenggaraan Transmigrasi ini disusun dengan mempertimbangkan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Qanun ini diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan transmigrasi di Aceh yang sejalan dengan nilai-nilai keislaman, adat istiadat, keadilan sosial, serta kelestarian perdamaian.
Substansi rancangan qanun menekankan bahwa transmigrasi bukan sekadar pemindahan penduduk, melainkan bagian dari strategi pembangunan wilayah dan pemerataan ekonomi. Program ini diarahkan untuk membuka kawasan terpencil, memperkuat ketahanan pangan, serta mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan perdesaan.
Salah satu inovasi yang diusulkan adalah skema Transmigrasi Lokal Aceh (TLA), yaitu program kolaboratif antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk menempatkan warga Aceh di wilayah transmigrasi dalam provinsi. Program ini memprioritaskan kelompok masyarakat seperti fakir miskin, mantan kombatan, korban bencana, serta warga terdampak pembangunan, dengan menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi publik.
Rijaluddin menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dan kalangan akademisi dalam memberikan masukan terhadap rancangan qanun ini, terutama agar aspek sosial, budaya, lingkungan, dan kepemilikan lahan diperhatikan secara menyeluruh.
“Qanun ini harus menjawab tantangan masa kini, mulai dari keadilan sosial, kemandirian ekonomi, hingga keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Selain mengatur tata kelola dan kewenangan pemerintah di bidang transmigrasi, rancangan qanun juga memuat ketentuan mengenai revitalisasi lokasi transmigrasi lama, penyelesaian konflik pertanahan, serta pengelolaan aset dan data transmigrasi melalui sistem informasi terpadu.
DPRA berharap hasil RDPU ini dapat memperkaya substansi rancangan qanun agar lebih mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Aceh secara luas.
“Kami ingin produk hukum ini menjadi hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat Aceh, bukan semata hasil kerja legislatif,” tutup Rijaluddin. [Parlementaria]





