Banda Aceh – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, di Banda Aceh, Rabu (15/10).
Forum ini menjadi wadah partisipasi publik untuk menghimpun aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat pesisir, nelayan, akademisi, lembaga adat, LSM lingkungan, hingga pelaku usaha di sektor perikanan.
Anggota Komisi II DPRA, Fuadri, S.Si., M.Si., dalam pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa Aceh memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar, dengan garis pantai panjang, wilayah pesisir luas, serta kekayaan hayati laut melimpah. Sektor ini telah menjadi tulang punggung perekonomian Aceh sekaligus sumber penghidupan utama masyarakat pesisir.
“Namun, potensi besar ini datang dengan tanggung jawab besar pula. Perubahan zaman, tantangan lingkungan, dan dinamika regulasi nasional maupun internasional menuntut penguatan kebijakan dan kerangka hukum yang adaptif, visioner, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Fuadri.
Ia menambahkan, perubahan qanun ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor perikanan Aceh sekaligus memperbarui aturan lama agar sesuai dengan kebutuhan dan tantangan terkini. Perubahan ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki 2005, yang memberikan Aceh kewenangan khusus dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
RDPU dihadiri oleh unsur Pemerintah Aceh, Bupati/Wali Kota, Forkopimda, Panglima Laot, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pelaku usaha. Forum ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam pembentukan qanun yang terbuka dan partisipatif, sebelum nantinya dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif untuk disahkan.
“Kami di DPRA ingin memastikan qanun ini bukan hanya baik di atas kertas, tetapi juga dapat diimplementasikan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang hidup dan bergantung pada laut Aceh,” kata Fuadri.
DPRA berharap, melalui perubahan qanun ini, tata kelola sektor perikanan Aceh dapat semakin kuat, adil, dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir tanpa mengabaikan kelestarian sumber daya laut bagi generasi mendatang.
Qanun Nomor 7 Tahun 2010 yang telah lebih dari satu dekade berlaku, kini dirasa perlu diperbarui. Perubahan qanun ini mencakup berbagai penguatan substansi, antara lain:
- Pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan dengan pendekatan ekologi, sosial, ekonomi, dan adat istiadat;
- Pemberdayaan nelayan kecil, pembudidaya skala kecil, dan petambak garam, termasuk perlindungan wilayah tangkap dan peningkatan akses permodalan;
- Peningkatan pengawasan dan perizinan berbasis risiko, dengan memanfaatkan sistem elektronik OSS;
- Penguatan peran Panglima Laot dan hukum adat laut dalam tata kelola sumber daya pesisir;
- Pengembangan kawasan konservasi, pengendalian alat tangkap, dan sistem pemasaran yang transparan dan berkeadilan;
- Kewenangan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dalam pengelolaan laut teritorial hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE). [Parlementaria].




