BANDA ACEH – Sebanyak 29 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya, akan dikeluarkan dari Aceh. Mereka dinilai menyalahi peraturan perizinan dan tidak sesuai dengan izin visa.

Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Azhar, menyebutkan TKA asal China tersebut hanya bermasalah dalam surat izin kerja, sedangkan izin tinggal atau kunjungan mereka mempunyainya. “Mereka bisa ke luar Aceh, bisa di luar lokasi, yang penting tidak bekerja. Masalahnya kan bekerja, mereka izin kerjanya itu yang masalah, bukan izin tinggal, izin tinggal mereka ada,” kata Azhar usai mengikuti rapat bersama Komisi I DPRA, di Banda Aceh, Selasa, 16 Juni 2020.

Azhar menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak PLTU Nagan Raya untuk segera mengeluarkan para TKA yang tidak memiliki izin kerja dari lokasi tersebut.

“Kita sudah koordinasikan itu ke pihak PLTU, segera keluarkan dari lokasi, tidak ada di situ. Dalam pengawasan kami bersama Disnaker. Dan ini menjadi pertimbangan kami, kalau dideportasi itu wilayahnya keluar negara, tetapi untuk menggeser kemungkinan bisa,” ujar Azhar.

Sementara itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Yunus, meminta TKA yang tak memiliki izin bekerja untuk segera keluar dari lokasi atau dari Aceh. Hal tersebut disampaikan Yunus dalam rapat diselenggarakan di Gedung DPRA, Selasa, 16 Juni 2020.

“Selama dokumen mereka tidak lengkap, kita dari Komisi I dan juga semua rekan-rekan di DPRA mengharapkan supaya mereka dipulangkan dari Aceh. Mereka kan punya agen tersendiri, ya, dipulangkan kepada agennya saja. Itu sikap yang kita ambil,” kata Yunus.

Yunus menilai, berdasarkan data banyak terjadi kejanggalan dalam penemuan Dinas Ketenagakerjaan terkait tenaga kerja asing yang bekerja di proyek pembangunan PLTU Nagan Raya tersebut.

“Memang setelah kita pelajari dan kita pahami ada ketentuan-ketentuan di situ yang memang sekarang ini mereka itu juga belum bisa balik ke daerah mereka, dengan adanya Covid-19 penerbangan tidak ada,” ungkap Yunus.[]