BANDA ACEH – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) M. Rizal Falevi Kirani merasa kecewa terhadap Plt. Gubernur Aceh yang mengeluarkan surat edaran (SE) terkait status zona merah sembilan kabupaten/kota di Aceh. 

Menurut Falevi, seharusnya Pemerintah Aceh lebih jeli dan tahu daerahnya sendiri ketimbang pemerintah pusat. Sehingga Pemerintah Aceh tidak mentah-mentah menerima keputusan pemerintah pusat soal penetapan zona merah di Aceh. Kebijakan seperti ini dinilai sangat merugikan masyatakat.

“Kami dari Komisi V sungguh sangat menyayangkan langkah penerbitan SE itu. Karena yang lebih mengetahui kondisi sebenarnya soal Aceh adalah kita sendiri, Pemerintah Aceh, bukan pemerintah pusat,” kata Falevi kepada portalsatucom, Sabtu, 6 Juni 2020.

DPRA melihat langkah Pemerintah Aceh yang kemudian menerbitkan SE Gubernur Aceh Nomor 4410/7810 tanggal 2 Juni 2020 terlalu terburu-buru tanpa memikirkan dampak ditimbulkan. “SE itu tidak hanya menjadi teror baru di masyarakat, tetapi juga membingungkan, sekaligus menunjukkan betapa konyolnya kita,” tegas Falevi.

“Kita dari legislatif, semua bingung dengan penetapan sembilan kabupaten kota sebagai zona merah virus corona. Ini indikator yang digunakan apa? Kajiannya seperti apa sehingga ditetapkan sebagai zona merah dan diminta pembatasan aktivitas,” Falevi mempertanyakan.

Seharusnya, kata Falevi, Pemerintah Aceh bisa bersikap kritis, tidak langsung menerima dan kemudian mengeluarkan SE secara gamblang, tanpa memikirkan efek ditimbulkan dari surat itu.

“Apalagi kita baca di media nasional, minggu depan pusat akan mengumumkan kembali penetapan zona corona. Kalau begini kan konyol. Hari ini keluarkan SE, minggu depan keluar SE baru lagi,” ungkap Falevi.

Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menyebutkan, jika dilihat data kasus corona, Aceh terendah se-Indonesia. Karena itu Aceh kemudian ditetapkan sebagai zona hijau. Dengan kondisi demikian, Aceh seharusnya sudah mulai memasuki fase kehidupan new normal. Aktivitas masyarakat bergeliat kembali dan ekonomi bergerak lagi.

Akan tetapi, kata Falevi, yang terjadi justru sebaliknya, Plt.  Gubernur aceh justru mengeluarkan SE yang membuat masyarakat takut beraktivitas. Ini bisa berakibat makin terpuruknya ekonomi masyarakat, setelah beberapa bulan ini mereka harus kehilangan sumber pendapatannya. 

“Menurut hemat kami, langkah yang penting dilakukan Pemerintah Aceh adalah memperketat pengawasan di setiap pintu masuk. Baik di bandara, pelabuhan, dan di perbatasan lintas darat,” ujar Falevi.

Menurut Falevi, belajar dari pengalaman ini, ketika pemerintah pusat nanti kembali menetapkan zona terbaru penyebaran Covid-19, DPRA berharap Pemerintah Aceh bisa lebih selektif dan jangan terburu-buru dalam mengeluarkan kabijakan. 

“Jika memang ragu, ajak kami di DPRA untuk berdiskusi. Kami siap memberi masukan yang membangun,” pungkas Ketua Komisi V DPRA ini.[](*)

Lihat pula: Sembilan Kabupaten/Kota di Aceh 'Zona Merah' Covid-19