BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sidang paripurna lanjutan tentang penetapan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Gedung DPRA, Jumat, 17 Januari 2020. Namun, anggota dari tiga fraksi yakni Demokrat, Golkar, dan PPP, tidak disebutkan dalam susunan AKD itu.
Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, didampingi dua Wakil Ketua DPRA, Dalimi dan Hendra Budian. Selain pimpinan dan anggota sembilan fraksi DPRA, turut hadir Sekda Aceh Taqwallah.
Setelah Ketua DPRA membuka sidang, Sekwan Suhaimi membacakan susunan AKD baik Komisi-Komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar) maupun Badan Legislasi (Banleg).
Akan tetapi, Sekwan hanya membacakan nama-nama anggota Fraksi Partai Aceh, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PNA, Fraksi PKS, dan Fraksi PKB-PDA dalam susunan AKD. Sedangkan nama-nama anggota Fraksi Partai Demokrat, Golkar dan PPP tidak disebutkan dalam susunan AKD.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, kemudian menetapkan susunan AKD yang telah dibacakan Sekwan. Menurut Dahlan Jamaluddin, polemik pembentukan AKD periode 2019-2024 yang sempat terjadi beberapa waktu lalu akhirnya diselesaikan. “Persoalan AKD, terutama pembentukan komisi-komisi akhirnya selesai setelah pimpinan DPRA bersama pimpinan fraksi duduk bersama membahas permasalahan tersebut,” katanya.
“Terkait distribusi anggota fraksi ke komisi-komisi diserahkan kepada pimpinan fraksi. Distribusi anggota fraksi mengacu pada Tata Tertib Dewan yang sudah ditetapkan bersama,” kata Dahlan Jamaluddin.
Dahlan Jamaluddin menyebutkan, sidang yang digelar itu merupakan hasil keputusan resmi dan lanjutan dari sidang sebelumnya. “Ini hasil musyawarah mufakat melalui pertemuan formal dan informal dengan melibatkan seluruh ketua fraksi,” ujarnya.
Akan tetapi, tiga fraksi yakni Partai Demokrat, Golkar, dan PPP menolak keputusan hasil sidang paripurna penetapan AKD itu.
Untuk diketahui, sidang paripurna tersebut lanjutan dari sidang penetapan AKD digelar pada 31 Desember 2019 malam lalu. Sidang saat itu terpaksa diskor setelah diwarnai kericuhan lantaran muncul protes dari anggota DPRA terkait penempatan anggota Komisi V dan VI yang dinilai menumpuk dari partai tertentu dan melanggar Tata Tertib Dewan.[](*)
Penulis: Khairul Anwar




