LHOKSUKON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menetapkan lima nama calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara periode 2023-2028, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa, 4 Juli 2023, sore.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, didampingi Wakil Ketua I DPRK Hendra Yuliansyah, Wakil Ketua II Khairuddin, dan Wakil Ketua III Misbahul Munir. Turut hadir Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi, dan sejumlah unsur Forkopimda.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa setelah mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota KIP Aceh Utara periode 2023-2028, pihaknya melakukan rapat pleno pada 21 Juni 2023. Dalam rapat pleno itu Komisi I memutuskan lima nama calon anggota KIP sesuai peringkat yaitu Zulfikar, Muhammad Usman, Hidayatul Akbar, Fauzan Novi, dan Muhammad Al Khalidi.

Sedangkan lima nama sebagai cadangan sesuai peringkat yakni Abdullah, Abdullah, Munzir, Fahruddin, dan Muhammad Nasrullah.

“Kami atas nama Komisi I DPRK dan mewakili Pimpinan DPRK Aceh Utara, mengucapkan terima kasih atas hasil kerja Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan yang telah bekerja dalam rekrutmen calon anggota KIP Aceh Utara,” kata Anwar Sanusi.

Usai DPRK Aceh Utara menetapkan nama-nama calon anggota KIP tersebut, Pj. Bupati Azwardi menyampaikan kata sambutannya.[]