ACEH UTARA – Komisi A DPRK Aceh Utara menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2018-2023, di Gedung DPRK setempat, Senin, 4 Juni 2018.

Peserta yang mengikuti fit and proper test itu sebelumnya lulus tes penelusuran psikologi, baca Alquran, focus discusion group (FDG) dan wawancara, beberapa waktu lalu. Ke-15 calon anggota KIP itu diuji oleh para anggota Komisi A DPRK Aceh Utara diketuai Tgk. Fauzan Hamzah, S.HI., M.HI.

Pantauan portalsatu.com/, satu demi satu calon anggota KIP masuk Ruangan Sidang DPRK untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan durasi sekitar 35 menit per orang.

Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Tgk. Fauzan Hamzah, mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan itu merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian seleksi. Ada beberapa materi yang ditanyakan kepada peserta, yaitu tentang wawasan kebangsaan, kepemiluan, integritas, independensi, tugas anggota KIP/KPU, kepemimpinan, dan kemampuan komunikasi. 

“Untuk rapat pleno penentuan lima calon anggota KIP berdasarkan hasil rangking nantinya, itu akan dilakukan setelah tahapan seleksi selesai. Namun saat ini belum bisa kita tentukan jadwalnya, kalau sudah kelar tahapan fit and proper test tentunya langsung akan dilakukan penetapan,” kata Tgk. Fauzan Hamzah, kepada portalsatu.com/, Senin, 4 Juni 2018.

Adapun calon anggota KIP yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah Abdullah, S.H., Agustiar, A.Md., Aidil Saputra, S.H., Asyari, S.T., Chairul Muchlis, Dedy Saputra, M.Ag., Fauzan Novi, S.Pd., Martunis, S.Kep., Muhammad Sayuni, S.Kep., M.Kes., Muhammad Usman, S.Pd.I., Munzir, S.K.M., Safwani, S.H., Shadli, S.H., Zainal Abidin Badar, S.H., M.Hum., dan Zulfikar, S.H.[]