BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyetujui tiga Rancangan Qanun (Raqan) usulan eksekutif, Jumat, 4 Maret 2016. Ketiga usulan Raqan ini disetujui setelah dewan mendengar jawaban Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, SE, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRK.
 
“Setelah kami mendengar dan menyimak serta mempelajari semua usul, saran dan pendapat fraksi dewan yang terhormat, semua fraksi pada prinsipnya menerima ketiga rancangan qanun yang telah kami ajukan tersebut,” kata Illiza.

Adapun ketiga Raqan tersebut adalah, Raqan Retribusi Izin Trayek, Raqan Pengelolaan Sampah, dan Raqan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2012-2017.[](bna)