MEUREUDU – Satuan Narkoba Polres Pidie meringkus tersangka pengedar narkoba, Rid Bin Muh (36), warga Meunasah Udueng Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Rabu, 2 Maret 2016, sekira pukul 01.30 WIB dini hari. Polisi turut mengamankan barang bakti sabu seberat 201,89 gram yang disimpan tersangka di rumahnya.
“Ketika ditangkap, di tangan tersangka hanya ada 1 paket kecil. Namun setelah dikembangkan dan dilakukan penggeledahan rumahnya, polisi berhasil mendapatkan 2 paket besar sabu, total keseluruhan 201,89 gram,” kata Kapolres Pidie, AKBP Muhajir SIK, MH, Jumat, 4 Maret 2016.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Pidie guna pengembangan kasus.
“Saya sangat berharap semua pihak terutama warga saling kerja sama dengan polisi untuk memberantas narkoba,” kata Muhajir.[](bna)


