BANDA ACEH – Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh tahun 2012-2017. Pansus I DPRK Banda Aceh juga sudah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh dan Bappeda Aceh, dan akan disahkan dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus I DPRK Banda Aceh Zulfikar, melalui rilis kepada portalsatu.com, Kamis, 14 Juli 2016.
Menurut Zulfikar, sebelumnya kota Banda Aceh sudah memiliki RPJM dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal). Hal itu dibenarkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004. Sementara di Undang-Undang 32 tahun 2004, dibenarkan RPJM dalam bentuk Perda. Ketentuan ini kemudian diperbarui dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, yang mewajibkan RPJM dalam bentuk Perda atau qanun.
Di Undang-Undang 23 ini sudah ada sanksi, kalau pemerintah daerah dan walikota tidak mengesahkan RPJM dalam bentuk perda atau qanun maka akan ditahan hak-haknya, ujar Zulfikar.
Zulfikar menyebutkan, RPJM 2012-2017 tetap dibahas pihaknya, meskipun sisa pemerintah sekarang hanya satu tahun lagi. Menurutnya, salah satu tujuan dari pembahasan Qanun RPJM tersebut agar DPR dilibatkan dalam pembangunan Kota Banda Aceh.
Pada kesempatan itu, Zulfikar menyebutkan, tujuan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Aceh adalah terkait kewajiban mengubah Perwal RPJM menjadi Qanun RPJM. Sementara di Bappeda Aceh, pihaknya berkonsultasi agar RPJM Kota Banda Aceh sesuai dengan perencanaan daerah di tingkat provinsi dan perencanaan di tingkat nasional.[]


