BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh diminta untuk segera membentuk Dinas Pemuda dan Olah Raga (DISPORA), sebab dinas tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat akselerasi kegiatan kepemudaan dan peningkatan prestasi di bidang olahraga. 

Desakan ini disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Senin 30 Mei 2016 setelah melakukan pertemuan dengan para pemuda gampong dan para aktifis ormas kepemudaan yang ada di Banda Aceh, ahir pekan lalu.

Farid menjelaskan, selama ini kegiatan kepemudaan dan olahraga masih berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota, dimana untuk kegiatan kepemudaan dan olaharaga sumber anggaranya berasal dari dana pendidikan dengan alokasi anggaran yang masih minim. Terlebih lagi beban kerja Disdikpora Kota selama ini cukup besar dan berat dalam mengurus pendidikan sejak usia dini hingga tingkat menengah.

“Dengan hadirnya DISPORA yang bertanggung jawab penuh terhadap aktifitas pemuda dan olahraga, maka diharapkan Pemko Banda Aceh akan lebih fokus dalam menggali dan menggenjot potensi kalangan pemuda yang selama ini belum tergarap secara maksimal,”ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu.

Selain itu kata Farid dengan kehadiran Dispora diharapkan perhatian pemerintah terhadap pembinaan para atlet dan pelaku olahraga semakin baik, yang ditandai dengan adanya peningkatan sarana dan prasarana olahraga  agar para atlet siap bersaing di tingkat daerah, regional dan nasional.

Kata Faird, pembentukan Dinas Pemuda Olahraga (DISPORA) merupakan amanat dari UU No. 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, serta UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Apalagi Kota Banda Aceh sudah memiliki Qanun No. 7 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Banda Aceh yang salah satunya berisi tentang pembentukan Dinas Pemuda Olahraga sebagaimana disebutkan dalam Bagian ketiga A, Paragraf 1 Pasal 15A, dimana qanun tersebut telah disahkan oleh DPRK Banda Aceh pada tanggal 23 Desember 2015.

“Dengan demikian pembentukan DISPORA Kota Banda Aceh sudah dapat segera dilakukan sebab sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” tambah Farid yang merupakan Ketua Pansus SOTK Banda Aceh beberapa waktu yang lalu.

Disebutkannya, dalam pembahasan RAPBK Kota Banda Aceh TA 2015 pada bulan November 2016, Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) sudah pernah membicarakan bahwa jika qanunnya sudah ada, maka DISPORA dapat dibentuk dan diusulkan anggarannya dalam Perubahan APBK (APBK-P) Banda Aceh 2016.

“Kami mendesak Pemerintah Kota Banda untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pembentukan instansi tersebut,” ujar politisi PKS itu, dalam siaran pers.

Diakui Farid, DPRK Banda Aceh banyak menerima masukan dari berbagai kalangan, baik aktifis pemuda, Ormas Kepemudaan, para pemuda gampong, serta para atlet dan pelaku olahraga, agar Pemerintah Kota dapat mempercepat realisasi pembentukan DISPORA yang fokus menangani kegiatan kepemudaan dan olahraga, sehingga pembinaan pretasi pemuda dan olahraga lebih intensif dan berkelanjutan agar bisa mengukir prestasi di tingkat nasional dan internasional.[]