BLANGKEJEREN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues tidak kunjung melaporkan surat usulan palsu Pj Bupati, salah satu alasanya adalah tidak ada bukti fisik surat yang asli.
H. Ibnu Hasim salah satu pimpinan DPRK Gayo Lues, Rabu, 21 September 2022, mengatakan surat berbentuk PDF tidak bisa dijadikan dasar melapor ke penegak hukum, dan tidak bisa dijadikan sebagai bukti.
“Hingga hari ini belum kami laporkan masalah surat palsu usulan PJ Bupati ini, karena surat yang beredar di media sosial hanya berbentuk PDF, dan setelah kami diskusikan, surat PDF ini tidak bisa dijadikan sebagai bukti,” katanya di gedung dewan.
Menurut Ibnu Hasim, surat yang beredar itu adalah palsu, sebab, agenda yang tertera di dalam surat dengan agenda di Sekretariat DPRK tidak sama, dan Sekretariat juga tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang beredar itu.
Sementara Abdul Karim Kemala Derma selaku anggota DPRK Gayo Lues, mengatakan untuk memastikan surat usulan Pj Bupati itu palsu atau tidak hanya bisa diketahui setelah di uji LAB, dan masalah laporan, siapapun bisa melaporkan ke pada penegak hukum.
“Secara pribadi sangat kita sayangkan adanya surat seperti ini yang dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab, namun meski begitu, saya akan mengusulkan nanti agar masalah ini dibahas dalam Rapat Paripurna,” jelasnya.[]




