Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menegaskan pemerintah setempat harus berupaya lebih maksimal menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, kontribusi PAD terhadap realisasi pendapatan daerah tahun 2019 hanya 7,11 persen, sehingga ketergantungan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada pemerintah pusat dan provinsi cukup besar, yaitu 92,89 persen. Lantaran pendapatan relatif kecil dibandingkan kebutuhan belanja daerah, akan terjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. 

Pernyataan tersebut tertuang dalam Laporan Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe, disampaikan saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019. Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A. Manaf didampingi Wakil Ketua DPRK T. Irwan Yusuf dan T. Sofianus, dihadiri Wali Kota Suaidi Yahya, di gedung dewan setempat, 15 Juli 2020.  

Anggota DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, membacakan Laporan Gabungan Komisi, menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019  kepada DPRK sesuai ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir UU Nomor 9 Tahun 2015. Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri Laporan Keuangan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Laporan keuangan tersebut salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Daerah terhadap rakyat. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Berbasis Akrual merupakan standar baru bagi lingkungan pemerintah, khususnya di Kota Lhokseumawe. Basis akrual merupakan basis mengakui pendapatan dan beban berdasarkan tanggal transaksi terjadi, meskipun kas belum dikeluarkan. Pemerintah Kota Lhokseumawe menggunakan basis akrual untuk mengakui aset, kewajiban dan ekuitas dalam neraca serta pendapatan dan beban pada laporan operasional. Selain iu, menggunakan basis kas dalam mengakui pendapatan dan belanja pada laporan realisasi anggaran.

Setelah mempelajari dan mencermati, Gabungan Komisi DPRK memberikan beberapa catatan dan rekomendasi terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019. Intinya untuk memberikan evaluasi kinerja eksekutif dalam menjalankan organisasi pemerintahan.

Dalam menyusun catatan dan rekomendasi tersebut, Gabungan Komisi mendasarkan pada indikator-indikator utama telah disepakati bersama Wali Kota dan DPRK Lhokseumawe yang tertuang dalam RPJP (2005-2025) dan RPJMK (2017-2022), Kebijakan Umum APBK (KUA) 2019 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun 2019.

“Dengan catatan dan rekomendasi ini, diharapkan dapat diketahui sejauh mana kinerja Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mencapai visi, misi, tujuan, dan sasarannya. Serta merumuskan langkah-langkah antisipasi dan perbaikan yang perlu ditempuh di masa depan, agar tujuan pemerintahan ini dapat dicapai, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Lhokseumawe,” ujar Sudirman Amin.

Adapun catatan dimaksud:

1. Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah masih diterapkan secara perlahan, kurangnya sumber daya manusia yang memahami akrual, dan belum secara intensif pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan peraturan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual. Rendahnya tingkat penerapan Standar Akuntansi Pemerintah ini akan memengaruhi kualitas laporan keuangan Pemko Lhokseumawe. 

2. Sistem Pengendalian Intern di Pemko Lhokseumawe masih lemah, yakni belum tertibnya penatausahaan keuangan, pengelolaan pajak dan retribusi, pengelolaan persediaan dan pengelolaan aset daerah kurang memadai serta penganggaran belanja tidak sesuai klasifikasinya. Jika sistem pengendalian intern lemah, akan banyak ditemukan kasus pengelolaan keuangan dan pengawasan aset daerah tidak optimal. Pengendalian intern yang baik akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan keandalan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah.

3. Pemanfaatan teknologi informasi sebagai perangkat pendukung dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah belum maksimal dilakukan. Salah satu kendalanya, permasalahan pada opini BPK, yaitu belum terkelola dengan baik pengelolaan aset dan tidak sesuai dengan fisik di lapangan.

4. Penetapan pegawai tidak sesuai disiplin ilmu, minimnya alokasi pegawai pada unit pengelola keuangan khususnya penyusun laporan keuangan dan masih kurangnya pemahaman dasar pegawai tentang administrasi keuangan daerah pada Pemko Lhokseumawe.

5. Jumlah PAD tahun 2019 Rp61.442.558.519,86, terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah Rp28.475.036.318,27, Pendapatan Restribusi Daerah Rp3.758.646.496.00, dan Lain-lain PAD yang sah Rp29.208.875.705,59.

“Jumlah pendapatan tersebut masih relatif kecil bila dibandingkan dengan kebutuhan pengeluaran belanja daerah, sehingga akan terjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan. Dengan jumlah PAD tersebut berarti kontribusinya terhadap realisasi pendapatan daerah sebesar 7,11%. Dengan demikian, ketergantungan keuangan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dan provinsi masih cukup besar, yaitu 92,89% (sesuai LHP-BPK RI Perwakilan Aceh),” tutur Sudirman Amin.

Untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan, Gabungan Komisi DPRK merekomendasikan kepada Wali Kota Lhokseumawe:  

1. Diharapkan dapat meningkatkan Kinerja Laporan Keuangan tahun berikutnya agar memperoleh kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan secara benar menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah sehingga transformasi ilmu tersebut cepat dan proses penyusunan laporan keuangan berjalan lancar dan baik.

2. Diharapkan agar memperbaiki Sistem Pengendalian Intern, sehingga tingkat kecurangan akuntansi semakin rendah dan sedikit kasus terjadi atas laporan keuangan, dan menjadikan SDM berkualitas akan mampu memahami logika akuntansi dengan baik dalam penerapan sistem akuntansi.

3. Diharapkan agar meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan dan menyalurkan informasi keuangan kepada pelayanan publik. Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi perlu dioptimalisasikan pemerintah dalam pembangunan jaringan sistem informasi manajemen, sehingga memungkinkan proses kerja pemerintahan terpadu dengan penyederhanaan akses antarunit kerja.

4. Pemko Lhokseumawe diharapkan berbenah lagi khususnya kualitas dan kuantitas SDM dengan mengoptimalkan alokasi pegawai khususnya bagian penyusunan laporan keuangan, penambahan diklat sesuai kebutuhan penyusunan laporan keuangan untuk menambah pemahaman pegawai, serta kebijakan pimpinan SKPK/OPD untuk menempatkan dan mengikutsertakan pegawai sesuai latar belakang pendidikan.

5. Gabungan Komisi DPRK beharap perhatian pemerintah daerah terhadap PAD yang belum optimal. Untuk meningkatkan PAD tersebut, Gabungan Komisi DPRK menyarankan agar Pemko Lhokseumawe menggali atau mendata sumber-sumber pendapatan baru dan lama dengan berpedoman UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Diperlukan upaya dan kerja keras aparat pengelola pendapatan daerah agar target pendapatan yang ditetapkan dapat terealisasi, yaitu dengan melakukan pendataan terhadap objek pajak dan retribusi yang baru, dan pendataan ulang terhadap objek pajak dan retribusi, sehingga penerimaan daerah dapat dipungut secara optimal,” pungkas Sudirman Amin.[](parlementaria/adv)

 

F-PA: SKPK Harus Cari Solusi Tingkatkan PAD

Fraksi Partai Aceh (F-PA) DPRK Lhokseumawe memberikan pandangan, catatan, dan saran terkait Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019. Di antaranya, F-PA meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe mengoptimalkan langkah konkret terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini mengingat komponen pendapatan tahun 2019 mengalami penurunan cukup signifikan. Pemerintah perlu mengambil kebijakan stimulasi tepat dan sinergis terhadap setiap komponen pendapatan daerah.

“Harapan kami kepada dinas (Satuan Kerja Perangkat Kota/SKPK) terkait agar mencari solusi bagaimana meningkatkan seluruh pos-pos restribusi dan pendapatan yang sah guna meningkatkan sumber pendapatan daerah. Termasuk penerimaan pembiayaan yang disalurkan kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ie Beusare Rata Kota Lhokseumawe,” kata Said Fachri, S.AB., Anggota F-PA, membacakan pandangan fraksinya.

Mengingat besarnya penyertaan modal dari pemerintah daerah, F-PA mengharapkan perusahaan milik daerah tersebut terus berupaya meningkatkan tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas, untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dan pelayanan dasar kepada masyarakat Kota Lhokseumawe.

Selain itu, memerhatikan kondisi aspek kebersihan, F-PA meminta Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan kebersihan Kota Lhokseumawe. “Dan memaksimalkan master plan guna meningkatkan efisiensi dan mobilisasi yang baik mengenai tata ruang lingkup Kota Lhokseumawe yang lebih bersih dari polusi udara maupun persampahan,” ujar Said Fachri.

F-PA diketuai Mahmudi Harun alias Tuan Giok mengapresiasi perolehan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019. Akan tetapi, rekomendasi-rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklanjuti pemerintah, serta melakukan perbaikan-perbaikan ke arah lebih baik untuk tahun berikutnya. 

Dengan mempertimbangkan berbagai hal tersebut, F-PA menyatakan dapat menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019 ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe Tahun 2020.

 

Fraksi Gerindra: PDAM Ie Beusare Rata Harus Layani Semua Warga Lhokseumawe 

Proyeksi pendapatan daerah dalam APBK setiap tahunnya ditetapkan berdasarkan asumsi–asumsi dasar baik makro maupun mikro. Asumsi–asumsi dasar tersebut diperlukan untuk memproyeksikan besaran berbagai jenis dan obyek Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Menurut catatan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019, realisasi PAD hanya 7,11 persen dari total APBK Lhokseumawe. Dengan demikian ketergantungan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada pemerintah pusat dan Provinsi Aceh cukup besar, yaitu 92,89 persen.

“Oleh karena itu, kami Fraksi Gerindra sangat mengharapkan perhatian serius Pemerintah Kota Lhokseumawe agar terus berusaha maksimal mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Muhammad Ismail Shaleh, Anggota Fraksi Gerindra DPRK Lhokseumawe, membacakan pendapat akhir fraksi ini.

Terkait PDAM Ie Beusaree Kota Lhokseumawe, Fraksi Gerindra mengharapkan perusahaan daerah ini memaksimalkan kinerjanya. Pasalnya, sampai saat ini dari empat kecamatan dalam Kota Lhokseumawe hanya Muara Satu dengan jumlah lebih kurang 1.600 pelanggan terlayani Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata. Sementara tiga kecamatan lainnya masih menjadi pelanggan PDAM Tirta Mon Pase Aceh Utara. 

“Kami sangat mengharapkan kerja nyata PDAM Ie Beusaree Rata sehingga dapat melayani semua warga di semua kecamatan se-Kota Lhokseumawe dengan sumber air yang layak pakai dan memenuhi standar kesehatan dengan harga terjangkau oleh masyarakat,” ujar Ismail Shaleh.

Fraksi Gerindra diketuai Nurul Akbari menilai sarana dan prasarana berupa ruang inap, fasilitas alat medis dan berbagai sarana pendukung medis lainnya di Rumah Sakit Arun sudah memenuhi standar rumah sakit umum. Sementara jumlah kunjungan pasien setiap bulannya mencapai lebih kurang 500 pasien. Meskipun angka kunjungan pasien berobat di bawah rata-rata kunjungan pada rumah sakit lainnya di Kota Lhokseumawe. Fraksi Gerindra mengharapkan manjemen Rumah Sakit Arun memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Fraksi Gerindra menyatakan menerima/menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019 dijadikan Qanun Kota Lhokseumawe.

 

F-DB: Pengelola Pendapatan Harus Kerja Keras Capai Target

Fraksi Demokrat  Bersatu (F-DB) DPRK Lhokseumawe menyatakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019 dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan, perbaikan dan penyempurnaan manajemen pengelolaan keuangan daerah ke depan yang lebih baik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 

“Perbaikan dan penyempurnaan laporan pelaksanaan keuangan daerah akan sangat penting untuk mengurangi berbagai catatan-catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta agar meyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19,” ujar Hj. Nurhayati Azis, Anggota F-DB membacakan pandangan akhir fraksinya.

Menurut Hj. Nurhayati, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 mengatur bagaimana Standar Akutansi Pemerintah dalam penyajian laporan keuangan berbasis akrual. Dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019 menerapkannya serta memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. F-DB mengucapkan selamat kepada Pemko Lhokseumawe atas prestasi tersebut. 

Setelah mencermati dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019, F-DB memberikan beberapa catatan. Di antaranya, berdasarkan Laporan Panitia Anggaran DPRK diketahui bahwa rendahnya tingkat penerapan Standar Akutansi Pemerintah Kota Lhokseumawe menyebabkan tidak tertibnya penatausahaan keuangan, pengelolaan restribusi, dan pengelolaan aset serta penganggaran belanja tidak sesuai dengan klasifikasinya. Sehingga belum menyentuh secara menyeluruh program direncanakan antara keluaran dan hasil dirasakan masyarakat belum maksimal. 

Hal tersebut memengaruhi kualitas Laporan Keuangan, ditambah lagi adanya perubahan terhadap peraturan Standar Akutansi Pemerintah berbasis kas menuju akrual. “Kita berharap Pemko Lhokseumawe dapat lebih meningkatkan kinerja laporan keuangan untuk lebih baik ke depan, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pegawai, khususnya bagian penyusunan laporan keuangan yang harus mampu bersinergi dengan peraturan,” ucap Hj. Nurhayati.

Untuk mengurangi ketergantungan kepada Dana Perimbangan, Pemko Lhokseumawe harus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat penerimaan pajak dan restribusi daerah belum optimal dilaksanakan. Sehingga diperlukan kerja keras aparat pengelola pendapatan daerah agar target yang ditetapkan dapat tercapai. 

“Namun, kita berharap upaya peningkatan restribusi daerah ini tidak boleh memberatkan kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah, yang masih perlu ditumbuhkan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Upaya peningkatan restribusi ini tidak boleh membebani kelompok masyarakat berpendapatan rendah,” tegas Hj. Nurhayati.

F-DB menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019 dijadikan Qanun Kota Lhokseumawe. “Kami berharap Wali Kota mempertimbangkan dan mengakomodir beberapa catatan strategis sebagaimana kami sampaikan di atas,” demikian harapan Fraksi Demokrat Bersatu diketuai Roslina, S.Kom.

 

F-GAB Sorot PAD, PDAM Hingga Dana CSR

Fraksi Golongan Amanat Bersatu (F-GAB) DPRK memberikan beberapa catatan penting dan mendasar sebagai wujud perhatian dan kebersamaan mewujudkan cita-cita pembangunan Kota Lhokseumawe lebih baik.

Pendapatan Asli Daerah 

Terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Bidang Pajak Daerah dan Bidang Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, F-GAB mengingatkan Pemko Lhokseumawe terjadi penurunan Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2019 dibandingkan 2018 sebesar 15,89%.  F-GAB meminta Pemko Lhokseumawe agar kendala dan hambatan diinventalisir, komunikasi intens eksekutif dan legislatif supaya terjalin baik, adanya solusi tepat untuk menyelesaikan permasalahan. 

“Sehingga diharapkan peningkatan pendapatan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2020 dapat tercapai dengan peningkatan persentase lebih baik,” ujar H. Masykurdin El Ahmady, S.Pd.I., membacakan pandangan fraksi ini.

Investasi Daerah

Terkait Investasi pada PDAM Ie Beusare Rata dengan laporan ekuitas per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing disajikan Rp3.019.961.905, dan Rp5.951.477.611. Terhadap aktiva perusahaan yang dijelaskan dalam angka tersebut merupakan kewajiban disampaikan perusahaan kepada pemegang saham dalam hal ini Pemko Lhokseumawe. F-GAB menilai penyertaan modal pada perusahaan tersebut sudah tepat mengingat pentingnya pengadaan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Lhokseumawe. 

Akan tetapi, output dari perusahaan daerah tersebut  belum memberikan hasil optimal bagi masyarakat. “Terkait kendala-kendala di lapangan, kami mengharapkan Direktur PDAM Ie Besare Rata Kota Lhokseumawe agar peka akan masukkan dan kritikan dari masyarakat,” kata Masykurdin El Ahmady.

Terhadap minimnya bahan baku, hendaknya PDAM Ie Besare Rata memikirkan sumber air lain guna menutupi kekurangan, sehingga seluruh wilayah Kota Lhokseumawe dapat menikmati air bersih dari PDAM   ini.

Pengelolaan Keuangan

Terkait tunggakan Piutang Objek Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Lhokseumawe dan juga merupakan catatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh, F-GAB berharap Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Lhokseumawe lebih meningkatkan kinerja bagian akuntansi dalam melakukan  pencatatan ke jurnal penerimaan kas, bagian jurusita dengan pendekatan persuasif dapat memberikan shock therapy bagi objek wajib pajak, melakukan kerja sama dengan  institusi vertikal dan horizontal. Diharapkan dengan beberapa langkah kongkret tersebut dapat memperkecil atau bahkan menghapus tunggakan Piutang Objek Wajib Pajak,  sehingga PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan dapat  menambah pundi-pundi Kas Daerah Kota Lhokseumawe. 

Sarana dan Prasarana Persampahan

Penanganan dan pengelolaan sampah merupakan hal krusial di setiap daerah, tidak terkecuali di Kota Lhokseumawe. Sarana persampahan di Kota Lhokseumawe masih sangat kurang. Lhokseumawe sebagai daerah yang dikembangkan sektor pariwisatanya  perlu didukung jaminan kebersihan kota. F-GAB melihat kebutuhan sarana persampahan seperti bin kontainer saat ini sangat dibutuhkan, penambahan bin kontainer dan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS),  untuk  setiap 2 gampong idealnya 1 TPS dan 1 bin kontainer. Dengan adanya penambahan TPS dan bin kontainer untuk setiap kecamatan, diharapkan masyarakat tidak membuang sampah bukan pada tempatnya (sembarangan).

Terkait Corporate Social Responsibility (CSR) yang saat ini telah mempunyai payung hukum (regulasi), F-GAB diketuai Suryadi, S.E., M.M., mengimbau Pemko Lhokseumawe mengoptimalkan sumber dana CSR dari perusahaan-perusahaan di kota ini untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat baik bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi. 

Fraksi Golongan Amanat Bersatu (F-GAB)  menerima/menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2019 dijadikan Qanun Kota Lhokseumawe.

 

Wali Kota: Evaluasi Pendapatan!

Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengatakan potensi dan target pendapatan daerah ke depan perlu dievaluasi kembali. Suaidi Yahya menegaskan itu dalam pidatonya saat rapat paripurna pengambilan persetujuan DPRK terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019, di gedung dewan setempat, 15 Juli 2020.

Suaidi Yahya meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar menyikapi masukan dan saran disampaikan Fraksi-Fraksi DPRK. Semoga, kata Suaidi Yahya, ke depan pelaksanaan APBK Lhokseumawe akan lebih maksimal lagi.

Soal Pendapatan Asli Daerah yang mendapatkan tanggapan semua fraksi, Wali Kota Lhokseumawe menjelaskan bahwa dari tahun ke tahun realisasi PAD terjadi peningkatan. Meski pencapaian target terjadi fluktuasi dari yang ditetapkan.

“Saya rasa mungkin perlu evaluasi dan pengkajian kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) bersama DPRK, khususnya terkait target dan potensi pendapatan Kota Lhokseumawe ke depan,” ujar Suaidi Yahya. 

Menurut Suaidi Yahya, di masa pandemi Covid-19 bukan hanya pendapatan, tapi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga akan dievaluasi. Sehingga tahun 2021 nanti semuanya akan menyesuaikan akibat dampak pandemi corona yang juga mewabah di Kota Lhokseumawe.

“Insya Allah, masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRK jadi masukan bagi Pemko Lhokseumawe ke depan. Untuk itu, diharapkan OPD terkait dapat menyikapi dan menindaklanjutinya, sehingga pelaksanaan APBK dapat berjalan lebih baik lagi tentunya. Ini semuanya demi kemajuan daerah dan masyarakat Kota Lhokseumawe yang kita cintai,” tutur Suaidi Yahya.[](parlementaria/adv)