MEULABOH – DPRK Aceh Barat akan menindaklanjuti laporan LSM GeRAK Aceh Barat mengenai dugaan pelanggaran pelaksanaan pertambangan batubara yang diduga dilakukan oleh perusahaan berinisial PT MB.

“Laporan sudah kita terima. Kita, melalui Komisi C nanti akan turun ke lapangan. Kemungkinan minggu depan. Setelah kita cek atau kita observasi kondisi masyarakat, baru nanti kita panggil pihak perusahaan PT MB,” kata Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E., kepada portalsatu.com/, Selasa, 22 Mei 2018.

Selain itu, lanjut Ramli, pihaknya juga akan memanggil intansi terkait, seperti perwakilan Ombudsman Provinsi Aceh, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Aceh, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk merumuskan solusi terkait masalah tersebut.

Sebelumnya, LSM GeRAK Aceh Barat menyerahkan lembar fakta dugaan pelanggaran pelaksanaan pertambangan batubara perusahaan berinisial PT MB kepada DPRK Aceh Barat, Senin, 21 Mei 2018. GeRAK Aceh Barat menduga telah terjadi pencemaran lingkungan oleh debu yang berasal dari stockpile (lokasi penumpukan batubara) milik PT MB terhadap pemukiman sekitar, seperti Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.[]

Penulis: Rino Abonita