LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah jabatan serta pelantikan Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dan Husaini, S.E., sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe periode 2025-2030, di gedung DPRK setempat, Senin, 17 Februari 2025.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal didampingi Wakil Ketua I Sudirman Amin, Wakil Ketua II Zulya Zaini, dihadiri para anggota dewan, Gubernur Aceh Muzakkir Manaf, Plt. Sekda Aceh Muhammad Dirwansyah, Pj. Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan, Danrem Lilawangsa Kol Inf Ali Imran, para pejabat Forkopimda Lhokseumawe, Anggota DPR RI Dapil II Aceh Ruslan M. Daud, ulama kharismatik Aceh Abon Arongan dan Abu Asnawi, mantan Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto, Panglima Komite Peralihan Aceh (KPA) Kuta Pase Mukhtar Hanafiah, dan tamu lainnya.

Setelah Ketua DPRK Faisal membuka rapat paripurna, acara diawali dengan mendengarkan lantunan ayat suci Alquran, dilanjutkan shalawat badar bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan Hymne Aceh.

Setelah itu, Ketua DPRK Faisal menyilakah Sekwan Lhokseumawe Hanirwansyah membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian A. Hanan sebagai Penjabat Wali Kota Lhokseumawe dengan ucapan terima kasih, dan Keputusan Mendagri tentang Pengesahan Pengangkatan Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dan Husaini, S.E., sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe masa jabatan tahun 2025-2030.

Gubernur Aceh Muzakkir Manaf atas nama Presiden RI kemudian memandu pengucapan sumpah, didampingi Kepala Kemenag Lhokseumawe sebagai pengukuh sumpah di depan Ketua Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

“Bersediakah saudara mengucapkan sumpah menurut agama saudara,” tanya Gubernur Muzakkir Manaf atau Mualem kepada Sayuti Abubakar dan Husaini.

“Bersedia,” ucap Sayuti Abubakar dan Husaini.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya,” kata Sayuti Abubakar dan Husaini, “Sebagai Wali Kota Lhokseumawe,” kata Sayuti Abubakar, “Sebagai Wakil Wali Kota Lhokseumawe,” kata Husaini. “Dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” lanjut keduanya.

“Dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ujar Sayuti Abubakar dan Husaini.

[Foto: Istimewa]

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas oleh Sayuti Abubakar dan Husaini, serta Mualem.

Mualem lantas menyematkan tanda jabatan dan menyerahkan SK kepada Sayuti Abubakar dan Husaini.

Lalu, Mualem melantik Sayuti Abubakar dan Husaini sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe. Acara dilanjutkan dengan penandatangan berita acara serah terima jabatan oleh Pj. Wali Kota A. Hanan, dilanjutkan Wali Kota Sayuti Abubakar. Lalu, penyerahan memori serah terima jabatan.

Ketua DPRK Faisal kemudian mempersilakan Sayuti Abubakar didampingi Husaini menyampaikan sambutan di hadapan hadirin.

Usai pidato Wali Kota Sayuti Abubakar dan Gubernur Mualem, dilanjutkan pembacaan doa dipimpin Imam Besar Masjid Agung Islamic Center Kota Lhokseumawe Abu Asnawi.

Ketua DPRK Faisal kemudian mengucapkan selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2030 yang baru saja dilantik.

“Kami yakin Bapak akan membawa perubahan positif bagi Kota Lhokseumawe. Semoga amanah ini dapat dijalankan dan diimplementasikan dengan baik sesuai dengan visi dan misi sehingga membawa kemajuan bagi Kota Lhokseumawe,” kata Ketua DPRK Faisal.

Faisal menambahkan, “Pelantikan ini awal dari perjalanan besar. Kami berharap Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berkolaborasi dalam membangun Kota Lhokseumawe tercintai ini, sehingga membawa berkah dan kemajuan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe”.

Setelah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir, Ketua DPRK Faisal menutup rapat paripurna tersebut.[](adv)