LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (Raqan APBK) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna XXIV masa persidangan II di Gedung DPRK Lhokseumawe pada Senin, 29 September 2025.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal didampingi Wakil Ketua I Sudirman Amin, dan Wakil Ketua II Zulya Zaini. Turut hadir Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini, Sekda A. Haris, para Asisten, Staf Ahli, dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).
Ketua DPRK dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa Perubahan APBK merupakan siklus keuangan daerah tahunan. Di mana dalam perjalanan setelah semester pertama, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBK untuk periode tahun anggaran yang tersisa. “Agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien, baik dari sisi pendapatan maupun belanja”.
Menindaklanjuti hal tersebut serta dalam rangka menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, dalam rapat paripurna pada 25 September 2025, Wakil Wali Kota Lhokseumawe telah menyampaikan kepada DPRK Raqan Perubahan APBK TA 2025.
Raqan Perubahan APBK Lhokseumawe TA 2025 disusun dengan mengacu pada Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, yang sudah disepakati bersama antara Pemerintah Kota dan DPRK Lhokseumawe.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjut Ketua DPRK, selanjutnya dilakukan pembahasan terhadap Raqan Perubahan APBK TA 2025 dengan berpedomana pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Lhokseumawe, serta Perubahan KUA dan PPAS tahun 2025.
“Hari ini kita akan memasuki tahap akhir pembahasan Raqan Perubahan APBK TA 2025,” ucap Ketua DPRK.
Sesuai ketentuan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe disebutkan bahwa salah satu mekanisme pengambilan keputusan terhahadap rancangan qanun, didahului dengan beberapa penyampaian laporan. Terdiri dari penyampaian Laporan Panitia Anggaran (Panggar), Laporan Gabungan Komisi, dan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi.
Ketua DPRK mensilakan Farhan Zuhri menyampaikan Laporan Panggar, dan dilanjutkan penyampaian Laporan Gabungan Komisi oleh Fauzan.
Berikutnya, penyampaian Pendapat Akhir Fraksi. Diawali Fraksi Partai Aceh, dilanjutkan Fraksi NasDem, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera.
Lalu, Ketua DPRK meminta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRK membacakan Rancangan Keputusan DPRK tentang Persetujuan DPRK Lhokseumawe terhadap Raqan Perubahan APBK Lhokseumawe TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe tentang APBK TA 2025.
Setelah itu, Ketua DPRK menanyakan kepada para anggota dewan, apakah rancangan keputusan yang telah dibacakan tadi setuju untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRK Lhokseumawe tentang Persetujuan terhadap Raqan tentang Perubahan APBK Lhokseumawe TA 2025?
“Setuju,” ucap para anggota DPRK Lhokseumawe. Lalu, Ketua DPRK ketuk palu.
Seusai mendengarkan pidato Wakil Wali Kota Lhokseumawe, dilanjutkan penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Raqan Perubahan APBK TA 2025, Ketua DPRK menutup rapat paripurna tersebut.[](*)






