Oleh Dr. Agustin, Dosen Prodi Hukum Keluarga pada UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
Menarik headline salah satu koran lokal kemarin. Mungkin muncul akibat pertanyaan salah seorang pegawai Kementeriaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tatkala kami konsultasi mengenai Rancangan Qanun Hukum Keluarga yg saat ini dlm pembahasan di Komisi VII DPRA. Bahkan saya ditelepon oleh wartawan dari Banda Aceh memastikan apa benar dipertanyakan.
Sambil tersenyum pegawai di Kementeriaan itu menanyakan Apa ini bukan sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan dikhawatirkan akan berebut harta antara keluarga, dan bagaimana dengan kesiapan Aceh.
Saya mewakili tim berusaha menjawab secara elegan dan berusaha meyakinkan bahwa Poligami bukanlah murni berasal dari Islam. Bahkan sebelum Islam hadir, poligami telah dikenal dalam sejarah peradaban manusia. Islam hanya mengatur dan membatasi poligami yang sebelumnya tanpa batas. Artinya seberapa ia sanggup dan sesuka hatinya. Islam membatasi dengan maksimum 4 kemudian memberlakukan syarat yg cukup ketat yaitu bersikap adil. Kemudian Undang undang juga memperketat yaitu harus ada izin dari istri pertama, dll.
Perhatikan Kondisi ini !
Artinya poligami hanya boleh dilakukan dalam kondisi emergency laksana membuka pintu pesawat yg dlm kondisi darurat. Jika hal ini ditutup rapat-rapat akan menimbulkan penyakit sosial di masyarakat, terlebih jumlah perempuan saat ini lebih banyak dari laki-laki, belum lagi kondisi perang, konflik dan sebagainya. Sedangkan janda dan anak yatim jumlahnya terus meningkat.
Bukankah dengan membuka pintu darurat ini akan memberikan perlindungan bagi para perempuan/janda dan akan menyelamatkan masa depan anak yatim itu. Kemudian secara naluriah laki-laki ada kecenderungan untuk memiliki lebih kemudian perempuan menginginkan status yang jelas, pelindung dan pengayom.
Maka dalam rancangan qanun hukum keluarga, kita sesuaikan dengan kondisi yaitu nikahnya harus tercatat oleh pegawai pencatat resmi negara, diumumkan, dapat bersikap adil dan izin dari istri, itupun di dpn Pengadilan, bagi perempuan yg tidak dpt melanjutkan keturunan tetapi melalui keterangan medis. Intinya kita membuka peluang tetapi dengan persyaratan yg sangat ketat.
Maka jika ingin berpoligami, Pengadilan akan memberikan peluang setelah ada izin dari istri pertama. Kemudian yg terpenting nikah tdk secara diam2 tetapi diumumkan sebagaimana nikah biasa dan dicatatkan di lembar resmi negara agar hakerempuan dan anak terlindungi secara baik.
Kemudian yg terpenting nikah tidak secara diam-diam tetapi diumumkan sebagaimana nikah biasa dan dicatatkan di lembar resmi negara agar hak-hak perempuan dan anak terlindungi secara baik.
Berdasarkan itu secara pribadi saya yakin niscaya mahligai rumah tangga akan damai dan tenteram. Tetapi jika dilanggar maka prahara rmh tangga akan terjadi. perlu juga digarisbawahi betul bahwa menikah untuk menggapai keluarga samara bukan untuk melampiaskan hajat biologis semata.[]
Kiriman Taufik Sentana lewat rilis pribadi link FB Narasumber.




