LHOKSEUMAWE – Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) melakukan perekaman data dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) secara massal untuk masyarakat Aceh Utara dan Lhokseumawe, di Gedung ACC Unimal, Cunda, Lhokseumawe, Kamis, 7 Maret 2019.

Perekaman e-KTP tersebut dilaksanakan sampai 8 Maret 2019, yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara dan Disdukcapil Lhokseumawe.

Kepala Bidang Kelembagaan DRKA, Ade Surya, S.T., M.E., mengatakan, untuk tahun ini perekaman e-KTP secara massal dilakukan di Lhokseumawe, Aceh Utara dan Langsa. Direncanakan pada Minggu pertama April 2019 nantinya akan diadakan sekali lagi di Langsa dengan melibatkan Aceh Timur dan Aceh Tamiang.

“Kita menargetkan untuk semua produk dokumen kependudukan baik berupa e-KTP, KK, Aktakelahiran dan lainnya. Tetapi selain untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, kita juga mendukung salah satu manfaat dari dokumen itu merupakan bagian pembangunan demokrasi. Karena pada 17 April 2019 akan berlangsung pemilu, jadi target utama adalah rekam cetak e-KTP baru bagi pemula yang belum pernah memiliki e-KTP,” kata Ade Surya  kepada para wartawan, Kamis.

Namun, lanjut Ade Surya, pihaknya juga melayani masyarakat untuk mengurus KTP yang hilang, KTP rusak, perubahan status pada kartu identitas tersebut dan sebagainya. Kata dia, di Aceh secara umum tingkat kepemilikan e-KTP sekarang sekitar 91 persen, berarti masih ada sekitar 300 ribu orang yang belum memiliki e-KTP. 

“Untuk itu kita pun mendorong masyarakat agar angka tersebut menjadi 100 persen bisa memiliki e-KTP. Ditargetkan memang bagi kaum muda untuk kepemilikan e-KTP yang pertama,” ujar Surya.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Muhammad Zulfadhli, menyebutkan, pelayanan yang dilakukan itu berupa tiga dokumen, yakni perekaman e-KTP bagi pemula dan sebagian juga ada perbaikan elemen data maupun perubahan lainnya. Selain itu, dokumen KK dan Aktakelahiran dilakukan siap jadi.

“Hal ini salah satu upaya untuk mengurangi bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil. Untuk jumlah pemilih pemula yang belum melakukan perekaman itu sekitar 10.000 lebih khususnya di Aceh Utara, sebelum sampai 17 April 2019 kita upayakan untuk melakukan pelayanan keseluruh gampong atau kecamatan yang ada di Aceh Utara,” ungkap Zulfadhli.

Kepala Disdukcapil Lhokseumawe, Taufik, S.Sos., MSP., mengungkapkan, pihaknya menargetkan data Print Ready Record (PRR) tersebut sekitar 3.500 lebih untuk menuntaskan masyarakat Lhokseumawe memiliki e-KTP. Tetapi bagi masyarakat yang memiliki Surat Keterangan (Suket) itu juga dapat digantikan dengan e-KTP pada serangkaian kegiatan perekamatan e-KTP tersebut.

“Warga yang melakukan perekaman itu bercampur. Akan tetapi pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memblokir atau penonaktifan data pemilih yang berusia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekamanan e-KTP. Jika memang masyarakat hadir untuk melakukan perekaman maka akan dibuka kembali,” ujar Taufik.[]