BLANGKEJEEN – Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Gayo Lues bekerja sama dengan Mahkamah Syariah dan Kantor Kementerian Agama melaksanakan isbat nikah terhadap 74 pasangan di Balai Pendopo Blangkejeren, Rabu, 29 September 2021. Nikah masal itu khusus untuk korban konflik dan warga kurang mampu (miskin) supaya mereka bisa mendapatkan buku nikah.

Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues, Samsul Bahri, S.Si., mengatakan peserta isbat nikah di Kecamatan Blangkejeren 74 pasangan, Kecamatan Dabun Gelang 41 pasangan, Blangpegayon 16 pasangan, Kutapanjang 53 pasangan, Blangjeranggo 60 pasangan, Terangun 89 pasangan, Tripe Jaya 43 pasangan, Pining 15 pasangan, Pantan Cuaca 15 pasangan, Rikit Gaib 7 pasangan, dan Putri Betung 27 pasangan. Total 440 pasangan mengikuti isbat nikah tahun 2021 ini.

“Isbat nikah untuk korban konflik dan warga kurang mampu ini merupakan target RPJM Pak Bupati dan Wakil Bupati. Berdasarkan data tahun 2017, sebanyak 1.613 pasangan belum memiliki buku nikah, dan sejak tahun 2018 sudah dimulai isbat nikah yang diprakarsai tiga instansi, yaitu Dinas Syariat Islam, Kantor Kementerian Agama, dan Mahkamah Syariah Blangkejeren,” kata Samsul Bahri.

Samsul Bahri menyebut pada tahun 2018 145 pasangan sudah dilaksanakan isbat nikah, tahun 2019 250 pasangan, tahun 2020 550 pasangan, dan 2021 ini 440 pasangan. Direncanakan tahun 2022 mendatang 250 pasangan mengikuti isbat nikah, khusus untuk korban konflik dan warga kurang mampu.

“Untuk Kecamatan Blangkejeren dilaksanakan isbat nikah di Balai Pendopo Bupati. Di kecamatan lain dilaksanakan di masing-masing KUA (Kantor Urusan Agama). Buku nikah ini sangat penting untuk keabsahan pernikahan,” kata Samsul Bahri.

Menurut dia, setiap peserta isbat nikah dan saksi disarankan menjalani vaksinasi terlebih dahulu.

(Wakil Bupati Gayo Lues Said Sani menyerahkan secara simbolis buku nikah untuk pasangan isbat nikah di Balai Pendopo Bupati. Foto: Anuar Syahadat)

Wakil Bupati Gayo Lues, H. Said Sani, mengatakan menikah di bawah tangan juga sah menurut agama Islam, tetapi tidak terdaftar dan tak memiliki kekuatan hukum. Sedangkan menikah dengan mendaftar ke KUA, sah secara agama, sah secara aturan negara, memiliki buku nikah, dan legalitasnya jelas.

“Saat ini kita memasuki dunia baru sejak dilanda pandemi Covid-19. Ini ujian dan cobaan. Kita tidak tahu kapan akan berakhirnya, kita hanya bisa berdoa dan berusaha agar pandemi ini segera lenyap dari muka bumi ini. Kita juga harus mengikuti anjuran pemerintah, yaitu melaksanakan suntik vaksin untuk menambah imun,” kata Said Sani saat membuka isbat nikah tersebut.[]