ACEH UTARA – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Utara berinisial TS dan A dikabarkan telah diamankan oleh tim BNN terkait kasus dugaan kepemilikan sabu. Keduanya ditangkap di kawasan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada pertengahan September 2024.
Kasatpol PP dan WH Aceh Utara, Adharyadi, dikonfirmasi wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024, mengakui sudah mendapatkan informasi tersebut. “Keduanya (TS dan A) ditangkap di kawasan Krueng Geukueh pada September 2024. Ada informasi (ditangkap) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat antara 2 atau 5 kilogram,” ujar Adharyadi ditemui di ruang kerjanya.
“Tapi, ada kabar lainnya yang saya peroleh itu pengembangan kasus narkoba dari pihak BNN Pusat, kebetulan ada keterlibatan personel kita,” tambahnya.
Namun, Adharyadi mengaku tidak tahu pasti bagaimana kronologi penangkapan terhadap kedua anggotanya. “Karena saya pun mendapat informasi itu sekitar 10 hari setelah penangkapan. Sekarang dia kabarnya diamankan di Mabes, itu saya tahu dari keterangan istri TS,” ungkapnya.
Menurut Adharyadi, sebelumnya istri TS datang ke kantor Satpol PP Aceh Utara. “Saat itu kita menjelaskan bahwa honor (gaji) TS sudah tidak bisa dibayarkan lagi atau dihentikan karena dia terlibat kasus. Terkait pemberhentian pemberian honor, itu sesuai dengan kontrak perjanjian awal bahwa apabila tidak masuk dinas dua kali dalam sebulan, maka honornya dihentikan,” ujarnya.
Adharyadi menyebut TS dan A berstatus tenaga honorer, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut dia, jumlah personel Satpol PP Aceh Utara sebanyak 365 orang sesuai SK.
“Meskipun mereka tersandung kasus tersebut kami tidak berhak melakukan pemecatan atau pemberhentian tugas, yang punya wewenang itu adalah Bupati. Yang jelas gajinya itu tidak diberikan lagi karena terkait kasus itu,” ungkap Adharyadi.
Adharyadi mengaku sudah melaporkan kepada Penjabat Bupati dan Sekda Aceh Utara tentang dua anggota Satpol PP itu diduga terlibat kasus narkotika sehingga diamankan oleh pihak BNN.
“Sebenarnya peristiwa itu tidak ada yang ditutupi. Sejauh ini belum ada yang mengkonfirmasi kepada saya maka seakan-akan menutupi, padahal tidak demikian. Prinsip kita tegas, siapapun anggota Satpol PP berkasus itu tidak ditolerir dan tetap kita ikuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Begitu juga terhadap personel lainnya kita terapkan prinsip kedisiplinan dalam bertugas,” tegas Adharyadi. []




