LHOKSUKON – Bakal calon (balon) Bupati Aceh Utara Sulaiman IB dan balon Wakil Bupati Tgk. Ibnu Hajar dinyatakan tidak lolos tes kesehatan. Keduanya dari jalur independen, tapi bukan satu pasangan.
“Berdasarkan surat yang kami terima dari tim dokter yang ditujukan ke KIP dan pasangan calon, Sulaiman IB tidak memenuhi syarat secara jasmani. Sementara Tgk. Ibnu Hajar tidak memenuhi syarat secara jasmani dan psikologis,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Jufri Sulaiman kepada portalsatu.com, Jumat, 30 September 2016.
Sedangkan Razali, balon wabup dari pasangan Sulaiman IB lolos tes kesehatan. Demikian juga balon bupati Syamsuddin Jalil (Ayah Panton) yang berpasangan dengan Tgk. Ibnu Hajar. Kata Jufri, para kandidat selain dari dua balon itu, semua memenuhi syarat hasil tes kesehatan.
Jufri menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU tentang Pencalonan, balon yang gagal dalam tes kesehatan dapat mengajukan kandidat pengganti.
Misalnya, Sulaiman IB telah gagal dalam tes kesehatan, maka calon wakilnya, Razali dapat mengajukan orang lain sebagai bakal calon bupati ataupun wakil bupati. Jika calon lain diajukan sebagai wakil, maka calon wakil sebelumnya (Razali) menjadi calon bupati,” ujarnya.
Menurut Jufri, waktu pengajuan bakal calon pengganti hanya lima hari, 30 September-4 Oktober 2016. “Calon pengganti harus menyerahkan berkas pencalonan dan ikut tes seperti calon sebelumnya, baik itu tes kesehatan maupun baca Alquran,” pungkasnya.[]


