SUKA MAKMUE – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan dua geuchik Nagan Raya yang sempat dipecat tanpa dasar dan alasan yang jelas Bupati setempat sebagai geuchik.
Keduanya diketahui merupakan Keuchik Gampong Paya Undang dan Geuchik Gampong Kuta Syeh. Dalam gugatan yang diajukan para geuchik ini ke PTUN Banda Aceh didampingi advokat dari GeRAK Aceh dan YARA Aceh.
“Kita berharap agar semua geuchik yang diberhentikan tampa kesalahan yang jelas agar segera dapat dipulihkan jabatan mereka,” jelas Kuechik Gampong Paya Undang Ass'at saat dikonfirmasi, Jumat, 14 April 2017.
Menangapi keputusan ini Bupati Nagan Raya Drs. T. Zulkarnaini atau yang akrab disapa Ampon Bang langsung mengembalikan jabatan yang pernah dicopot tersebut bedasarkan surat keputusan nomor: 141/06/kpts/2017 tentang keputusan bupati terkait pemberhentian pelaksanaan tugas dan pengukuhan Geuchik Paya Undang.[]

