LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara akan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan alias 'ketuk palu' Rancangan Qanun tentang APBK (RAPBK) tahun 2019, Rabu, 28 November 2018.
Untuk diketahui, RAPBK 2019 disampaikan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, dalam rapat paripurna DPRK di gedung dewan, Jumat, 23 November 2018, malam.
Lihat juga: RAPBK 2019 Rp2,51 T: Belanja Modal Rp270,92 M, Berapa Untuk Jalan dan Irigasi?
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara, yang diteken Wakil Ketua I DPRK, Mulyadi CH., 22 November 2018, rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap RAPBK 2019 akan dilaksanakan pada Rabu (besok), atau lima hari setelah buku RAPBK disampaikan bupati ke dewan.
Berikut jadwal hasil rapat Banmus DPRK Aceh Utara tentang RAPBK 2019:
Jumat, 23 November 2018
Pukul 20.00 WIB sampai selesai: (1) Penyampaian buku Rancangan Qanun APBK Aceh Utara Tahun Anggaran (TA) 2019, (2) Penyerahan buku Rancangan Qanun APBK dari pimpinan sidang kepada Badan Anggaran (Banggar).
Pukul 21.30 WIB sampai selesai: Penelitian dan pembahasan sepihak (Banggar DPRK).
Sabtu-Minggu, 24-25 November 2018
Pukul 09.00 WIB sampai selesai: Pembahasan dua pihak antara Banggar DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Minggu, 25 November 2018
Pukul 20.00 WIB sampai selesai: Pleno dan penyusunan laporan hasil kerja Banggar DPRK terhadap buku Rancangan Qanun APBK (RAPBK) TA 2019.
Senin, 26 November 2018
Pukul 09.00 WIB sampai selesai: (1) Pembentukan Gabungan Komisi, (2) Pembahasan oleh Gabungan Komisi, (3) Pleno dan penyusunan laporan hasil kerja Gabungan Komisi terhadap buku RAPBK TA 2019.
Selasa, 27 November 2018
Pukul 09.00 WIB sampai selesai: Penyusunan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Rabu, 28 November 2018
Pukul 14.00 WIB sampai selesai: (1) Penyampaian laporan hasil kerja Gabungan Komisi I, II, III, IV dan V terhadap buku RAPBK TA 2019, (2) Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, (3) Pengambilan keputusan terhadap RAPBK TA 2019, (4) Sambutan Bupati Aceh Utara.
Sejumlah sumber portalsatu.com/ di DPRK Aceh Utara menyebutkan, rapat dua pihak pada Sabtu (24/11), yang menurut jadwal pukul 09.00 WIB, baru dilaksanakan sekitar pukul 15.00 sampai 17.00 WIB. Dalam rapat dua pihak di gedung DPRK itu, dari eksekutif/TAPK dihadiri Asisten III Setda, Kabid dan Kasi Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), serta dua Kabid dari Bappeda.
Malamnya (Sabtu malam), kata seorang anggota Banggar DPRK, hanya rapat dua pihak dengan tiga SKPK: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Sumber lainnya di DPRK menyebutkan, pada Minggu (25/11), sekitar pukul 14.00 WIB, Banggar rapat dengan TAPK dan semua SKPK sampai Senin (26/11) dinihari. Selanjutnya, Senin, pukul 14.30 WIB, rapat pembentukan gabungan komisi, pembahasan oleh gabungan komisi, pleno dan penyusunan laporan hasil kerja gabungan komisi. Rapat penyusunan laporan hasil kerja gabungan komisi itu dilanjutkan pada Selasa (27/11), sekitar pukul 14.00 WIB, sampai penyusunan pendapat akhir fraksi-fraksi.
Sejumlah anggota Banggar DPRK Aceh Utara turut mem-posting foto-foto rapat pembahasan dua pihak terhadap RAPBK 2019 di akun facebook mereka. Akan tetapi, mereka tidak memublikasikan notula atau catatan mengenai hal-hal yang dibahas dan diputuskan dalam rapat itu agar diketahui oleh publik.
Baca juga: Realisasi PAD Aceh Utara 2018 Baru 52 Persen, Target 2019 Menukik
Pakai 'jurus apa?'
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Zubir HT., membenarkan dewan akan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan alias 'ketuk palu' RAPBK 2019, Rabu, 28 November 2018, pukul 14.00 WIB. “Insya Allah, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” ujar Zubir menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Selasa malam.
Ditanya 'jurus apa' yang dikeluarkan sehingga hanya dua kali atau dalam 'dua hari' dibahas dua pihak, RAPBK 2019 langsung 'beres?', Zubir mengatakan, “Jurusnya…, yang jelas semua dinas (SKPK) sudah kita panggil, dan pembahasan dari awal melibatkan TAPD (TAPK)”.
“Pembahasan RAPBK hanya harmonisasi, menyesuaikan saja anggarannya dari yang sudah disepakati bersama dalam KUA-PPAS. Pembahasan sudah terarah poin-poin yang dipertanyakan Banggar. Pembahasan dengan semua dinas hari itu dari siang sampai pukul 03.00 pagi baru selesai,” kata Zubir.
Ditanya apakah ada penambahan pagu kegiatan usulan masyarakat melalui dewan alias 'dana/program aspirasi' dalam pembahasan RAPBK 2019 yang sebelumnya menurut bupati sudah disepakati 30 persen alias masing-masing Rp300 juta, Zubir mengatakan, masih sama seperti hasil kesepakatan dalam KUA-PPAS.
“Usulan awai (lama), yang sudah pernah ketuk palu di (dalam RAPBK) 2018, tapi saat itu defisit (sehingga dibatalkan/ditunda). Jadi, bukan usulan baru,” ujar Zubir.
Lihat pula: Bupati: Bukan 'Dana Aspirasi', Tapi Usulan Masyarakat Melalui Dewan
Zubir mengakui, usulan tersebut rata-rata berupa kegiatan pemeliharaan (rehabilitasi) jalan yang pagu dananya di bawah Rp200 juta per paket. “Dilihat dari kondisi jalan itu yang diusulkan untuk pemeliharan memang harus diprioritaskan, tentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” katanya.[](idg)







