SUBULUSSALAM — Kepolisian Resort Aceh Singkil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Selasa, 2 Januari 2018. Dua di antaranya ibu rumah tangga (IRT) turut diamankan di balik jeruji besi.
“Ada tiga orang tersangka penyalahgunaan sabu telah ditangkap pada, Selasa 2 Januari 2018 kemarin sekitar pukul 14:00 WIB,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa SH dalam siaran pers yang diterima portalsatu.com/, Rabu, 3 Januari 2018.
Ketiga tersangka yakni berinisial S bin Ahmad, 22 tahun. Pria ini penduduk Kampong Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri. Dua tersangka berikutnya IRT masing-masing berinisial A binti M Kasim, 37 tahun warga Kampong Subulussalam Timur dan EN binti M Yunus Nasution, 38 tahun penduduk Dusun Tran Bakal Buah, Kampong Multi Makmur Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Hasil penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti (BB) satu paket kecil sabu 0,22 gram dan ponsel Nokia warna biru dari tersangka pria.
Sementara BB dari perempuan berinisial A yakni empat paket sedang sabu 1,23 gram, 17 paket kecil sabu sebanyak 4,61 gram, satu unit ponsel merk Nokia warna hitam danuang sebanyak Rp150 ribu.
Sedangkan dari tersangka ketiga EL yaitu tiga paket sabu seberat 0,60 gram, 20 plastik transparan les merah, satu buah timbangan digital, dua buah kaca pirek, satu buah ponsel merk Nokia, satu buah korek api, satu buah pipet yang diruncingkan (sendok) sabu, satu dompet warna merah, satu buah kotak P3K warna putih, satu buah buku catatan transaksi jual beli sabu dan uang hasil penjual sabu sebanyak Rp2 juta.
“TKP penangkapan di jalan Desa Lae Oram dan di rumah kedua IRT tersebut,” kata Mustafa.
Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian sehingga berhasil mengamankan ketiga tersangka.
“Selanjutnya tersangka berikut BB telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Mustafa.[]



