BLANGKEJEREN – Dua kepala dinas (kadis) di Kabupaten Gayo Lues yang diberhentikan Bupati H. Muhammad Amru dari jabatannya pada 23 Juli 2020 lalu melayangkan surat pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, pemberhentian dari jabatan itu dinilai tidak sesuai peraturan berlaku.

Dua pejabat melayangkan surat ke KASN setelah pemberhentian itu adalah Ir. Ibrahim, MBA., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Drs. H. Usman Muhammad, M.Sc., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gayo Lues. Sementara beberapa pejabat lain yang sudah diberhentikan memilih menerima keputusan Bupati tersebut.

Sekda Gayo Lues Ir. Rasyidin Porang, Senin, 2 November 2020, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan masalah tersebut tidak ada “kalah dan menang”. Namun, ada rekomendasi dari KASN. “Untuk lebih jelas coba hubungi Kepala BKPSDM Ibu Sartika,” kata Sekda.

Sartika, Kepala BKPSDM Gayo Lues dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan sudah dibacanya.

Sementara Ir. Ibrahim, MBA., dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selas, 3 November 2020, mengatakan sebenarnya ada beberapa pejabat yang diberhentikan oleh Bupati Gayo Lues. Di antaranya, Kepala Dinas Pertanahan, Kaban Kesbangpol, Kadis Infokom, Staf Ahli Bupati, Kadis Kesehatan.

“Tapi hanya kami berdua yang membuat surat pengaduan ke KASN. Dan bagi yang tidak membuat surat pengaduan ke KASN, maka KASN tidak menanggapinya,” katanya.

Setelah surat pengaduan dikirimkan, Ibrahim mengaku sudah mendapatkan balasan dari KASN melalui surat Nomor B-2679/KASN/9/2020, sifat segera, hal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues, tanggal 18 September 2020. Surat itu ditujukan kepada Bupati Gayo Lues di Blangkejeren.

Dalam surat ditandatangani Tasdik Rinanto selaku Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara disebutkan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa KASN memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Terkait dua pejabat yang diberhentikan dari jabatanya oleh Bupati melalui Keputusan Nomor: 821/0704/2020 Tanggal 23 Juli 2020 dengan alasan pemberhentianya terkait Berita Acara Rapat Evaluasi Penilaian Kinerja SKPK Gayo Lues Nomor 979 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020, KASN sesuai kewenangannya telah melakukan penelusuran data terhadap pengaduan serta melakukan klarifikasi terhadap pejabat lingkungan Pemda Gayo Lues.

Sesuai dengan data, fakta dan hasil klarifikasi, serta data/bukti pendukung, KASN menemukan adanya pelanggaran sistem Merit terkait dengan pemberhentian ASN dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues.

Sehubungan dengan hal itu, KASN membatalkan Keputusan Bupati Gayo Lues tentang pemberhentian PNS dari jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Ir. Ibrahim MBA., dan jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atas nama Drs. H. Usman Muhammad, M.Sc.

“Mengembalikan kembali atau mengangkat kembali ke jabatan semula atau serta yang lain terhadap saudara Ir. Ibrahim, MBA., dan saudara Drs. H. Usman Muhammad, M.Sc,.” demikian isi surat KASN yang ditembuskan kepada Gubenur Aceh, Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menyangkut kedua pejabat itu melakukan pelanggaran disiplin, KASN menyarankan agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang tata caranya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Rekomendasi disampaikan KASN itu sipatnya mengikat, dan wajib ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang. Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjui, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sangsi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip Sistem Merit.

“Hingga hari ini belum ada tindak lanjut surat KASN tersebut, memang sudah satu bulan dikeluarkan suratnya, mudah-mudahan segera ada titik terangnya,” kata Ibrahim yang mengaku sedang berada di Desa Akul, Kecamatan Blangjeranggo.[]