YOGYAKARTA – Kepolisian Polda DIY berhasil mengungkap bandar ganja besar di Yogyakarta, Kamis (11/2). Sebanyak 50 kilogram ganja senilai Rp 2,5 miliar diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Diresnarkoba Polda DIY, Kombes Andi Fahiran mengatakan, penangkapan bandar besar tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian selama satu bulan di indekos tersangka T di Timuran, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Bersama T, juga ditangkap R dan A yang juga merupakan anak buah T.

“Kami mengamankan ada 50 bal, masing-masing seberat 1 kilogram. Sehingga total ada 50 kilogram,” katanya dalam konferensi pers di Polda DIY, Jumat (12/2).

Andi menjelaskan, 50 kilogram ganja tersebut dikirim dari bandar besar di Aceh melalui jasa pengiriman paket. Barang tersebut tiba di Yogyakarta pada Kamis (11/2) pukul 11.00 WIB. Saat itulah Polisi melakukan penggerebekan.

“Ini sejarah besar, baru pertama kali Polda DIY menangkap bandar dengan ganja sebanyak ini. Barang dikirim dari Aceh, kita masih cari siapa bandar di Aceh,” terangnya.

Rencananya ganja tersebut akan diedarkan dengan harga Rp 50 ribu per gram. Ganja akan dipecah dalam paketan dan akan diedarkan kepada pengecer di Yogyakarta.

“Dari tiga tersangka, dua orang masih mahasiswa, satu orang karyawan. Pengakuan tersangka ini yang kedua kalinya memasok dari Aceh. Sebelumnya memasok 5 kilogram,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU Narkotika pasal 132 jo 114 jo 111 ancaman pidana seumur hidup dan denda 10 miliar.[] sumber: merdeka.com