BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan dua pria dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari penggeledahan sebuah rumah di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,65 gram. Selain itu, petugas menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, kaca pirex, gunting, dompet, dan dua telepon seluler.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan penindakan dilakukan setelah personel Satintelkam bersama Satresnarkoba melakukan pengembangan terhadap perkara sebelumnya.

“Personel gabungan kemudian menuju salah satu rumah di Desa Kampung Jawa untuk melakukan pengembangan,” kata Kabri.

Menurut polisi, ketika petugas tiba di lokasi, dua pria terlihat melarikan diri dengan melompat ke atas seng rumah. Keduanya berhasil meloloskan diri.

Petugas kemudian menemukan dua pria lain di dalam rumah. Keduanya berinisial SO (35), warga Desa Kampung Jawa, dan FR (26), warga Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren.

SO, menurut keterangan kepolisian, merupakan target operasi dalam Operasi Antik Seulawah 2026.

Penggeledahan rumah dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai saksi. Dari lokasi tersebut ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik putih dengan berat total 1,65 gram.

Barang lain yang diamankan yakni satu timbangan digital, satu alat hisap atau bong, satu bungkus plastik klip bening, satu dompet, satu gunting, empat kaca pirex, satu telepon seluler Infinix warna hitam, dan satu telepon seluler Samsung warna hitam.

Kedua pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta peran masing-masing orang yang diamankan. Dengan demikian, status dan pertanggungjawaban pidana masing-masing masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan tindak pidana narkotika kepada kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110.[](ril)