LHOKSEUMAWE – Tim kepolisian berhasil menangkap dua tersangka dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman parkir Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti. Kedua tersangka maling motor itu ditangkap dalam waktu berbeda.
Aksi curanmor itu terjadi pada 31 Oktober 2024. Kedua tersangka curanmor tersebut berinisial MM (23) dan HH (30), warga Banda Sakti, Lhokseumawe. Penangkapan itu dipimpin Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, melibatkan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Banda Sakti, dan juga bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Langsa.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, dalam keterangannya, Kamis, 7 November 2024, mengatakan dari kedua tersangka itu diamankan barang bukti satu sepeda motor hasil curian.
“Tersangka MM ditangkap pada 3 November di sebuah kafe di Jalan Ahmad Yani, Langsa Kota. Saat itu tersangka hendak berusaha melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Sedangkan tersangka HH telah ditangkap lebih dulu di kediamannya kawasan Banda Sakti pada 1 November 2024,” ujar Zul Akbar.
Zul Akbar menjelaskan korban dari aksi curanmor itu adalah Marhaban (21), mahasiswa asal Aceh Utara. Ketika itu (31/10), ia memarkir sepeda motor jenis Honda Scoopy di depan ruang Muslimah Masjid Islamic Center, sekitar pukul 16.20 WIB. “Setelah menyadari motornya telah hilang, korban melaporkan kejadian ini keesokan harinya ke Polsek Banda Sakti. Petugas langsung merespons gerak cepat untuk melakukan pelacakan terhadap pelaku tersebut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata Zul Akbar, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e, juncto Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucap Zul Akbar.[]



