BANDA ACEH – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Besar menangkap tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Jruek Bak Kreh, Kecamatan Indrapuri. Dua dari tiga tersangka merupakan nara pidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Jantho.
“Dua napi berinsial MJ (37), asal Kecamatan Indrapuri serta A (39), asal Kecamatan Ingin Jaya, dan seorang warga sipil, S (21), asal Kecamatan Kuta Cot Glie. Ketiganya diketahui sebagai warga Aceh Besar,” ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla, dikonfirmasi portalsatu.com/, Kamis, 1 Februari 2018.
Yusra mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Selasa, 30 Januari 2018, sekira pukul 13.00 WIB, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya jual beli dan penyalahgunaan sabu di kawasan Gampong Jruek Bak Kreh.
“Lalu tim ke TKP dan melakukan pemancingan serta penangkapan terhadap tersangka, kemudian petugas berhasil menemukan barang bukti sabu di tangan tersangka S,” ujar Yusra.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka menerangkan bahwa masih menyimpan sabu di dalam warung kopi miliknya, yang disimpan di bawah meja,” kata Kasatres Narkoba itu.
Tim Satres Narkoba kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah rumah milik orang tua S, yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Yusra mengungkapkan, hasilnya tim menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam lemari televisi (bufet).
Menurut Yusra, tersangka S mengaku memperoleh semua sabu itu dari MJ dan A, napi di Lapas Kelas II Kota Jantho. “S mengakui jika seluruh sabu itu diperoleh atas suruhan dua orang napi di Lapas Jantho untuk dijual yang mana keuntungannya dibagi rata. Atas dasar itu petugas lakukan pengembangan menuju Lapas untuk berkoordinasi dengan Kalapas,” ujar Yusra.
“Atas bantuan Kalapas Jantho, petugas melakukan penggeledahan kamar sel yang dihuni kedua napi tersebut dan menemukan HP untuk media bertransaksi dari dalam,” kata dia lagi.
Yusra menambahkan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, di antaranya 1 paket sabu seberat 5,10 gram, 3 paket sabu seberat 1,54 gram, 11 paket sabu seberat 13,55 gram, satu sepeda motor merek Honda Beat, satu timbangan digital merek GHL, dan satu handphone merek Samsung.
“Selanjutnya kedua Napi dan satu warga sipil tersebut diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yusra.[]




