BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil mengamankan dua orang warga Kecamatan Tripe Jaya yang terlibat kepemilikan ganja kering, sementara satu orang lainya berhasil melarikan diri hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Yose Rizaldi, S.H., Minggu, 28 Juli 2024, mengatakan penangkapan itu berlangsung pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira pukul 11.30 Wib.
“Sat itu anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melaksanakan Patroli diseputaran jalan Desa Pasir Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, kemudian pada saat anggota Satresnarkoba berhenti di pinggir jalan Desa Pasir tersebut, melintas Satu unit kendaraan Roda Dua jenis Honda Merk Blade Warna Merah tidak menggunakan nomor polisi yang di tumpangi oleh Dua orang laki-laki dengan keadaan kedua orang laki-laki tersebut seakan kaget dengan melihat keberadaan anggota Satresnarkoba berhenti di pinggir jalan” katanya.
Anggota Satresnarkoba curiga dengan gerak gerik Dua orang laki-laki tersebut dan langsung mengikutinya, tak lama kemudian pria itu berhenti di samping sungai Desa Pasir dan langsung anggota Satresnarkoba melakukan penyergapan terhadapnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan Satu dari Dua terduga pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan berlari ke arah persawahan dan masuk ke dalam hutan, sehingga anggota Satresnarkoba hanya berhasil mengamankan Satu orang terduga. Pada saat di lakukan penggeledahan terhadap Satu orang laki-laki tersebut, ianya mengaku bernama AN umur 28 tahun, warga desa Rerebe, Kecamatan Tripe Jaya,” ujarnya.
Dari pelaku, Polisi menemukan Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan karung plastik ukuran kecil warna Putih dan dimasukan kedalam Tas Sepatu Warna Hitam merk Ortuseight, setelah dilakukan penimbangan beratnya mencapai 755 Gram.
Dari hasil introgasi terhadap AN, Narkotika Jenis Ganja yang ia bawa tersebut akan di berikan kepada seseorang yang bernama TA (DPO) yang ia beli seharga Rp.150.000, dan akan dilakukan serah terima di Desa Pasir Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues.
“Tersangka AN mengaku Narkotika Jenis Ganja tersebut di bawa dari seorang laki-laki yang bernama MS yang beralamat di Desa Kuala Jernih, Tripe Jaya, Gayo Lues. Dari hasil introgasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju alamat yang telah di berikan tersebut dan berhasil melakujan penangkapan terhadap MS, umur 42 tahun warga desa Kuala Jernih, Kecamatan Tripe Jaya,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, MS mengaku ganja itu didapatnya dari kebun miliknya dengan cara ditanam, Kemudian anggota Satresnarkoba berangkan ke kebun tersangka, dan membawa sisa ganja untuk dijadikan barang bukti.
“Dari tangan kedua Pelaku diamankan 755 Gram Narkotika Jenis Ganja, Saty Unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam, Uang Sejumlah Rp 120 ribu, dan Tas Sepatu Warna Hitam Merk Ortuseight,” ujarnya.
Akubat kepemilikan ganja kering tersebut, Dua oranh tersangka terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi, sedangkan dua orang lainya yaitu yang melarikan diri dan orang yang jendak membeli ganja tersebut masuk ke dalam DPO.[]





