BANDA ACEH – Diduga melakukan manipulasi data, dua pasangan calon jalur independen tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal KTP. Akibatnya, masing-masing pasangan calon harus melengkapi syarat dukungan dua kali lipat dari jumlah kekurangan.
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Indra menyebutkan, kekurangan jumlah syarat dukungan bagi pasangan calon Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjany dan Marniati-Amiruddin Usman Daroy itu, disampaikan dalam rapat pleno di KIP Banda Aceh seperti dilansir Okezone.com, Sabtu, 10 September 2016.
Tadi (kemarin Sabtu-red) rapat pleno kita laksanakan mengumumkan hasil verifikasi faktual dan Alhamdulillah diterima oleh masing-masing calon, kata Indra kepada wartawan di Media Center KIP Banda Aceh, Sabtu, 10 September 2016.
Dari data yang dikeluarkan oleh pihaknya disebutkan, pasangan calon Adnan Beuransyah sebelumnya menyerahkan syarat dukungan 8.773 KTP, sedangkan Marniati menyerahkan 7.373 fotocopy KTP kepada KIP setempat.
Namun setelah dilakukan verifikasi faktual diketahui masing-masing paslon perseorangan itu hanya memperoleh berturut-turut 2.018 dan 2.972 suara yang memenuhi syarat. Sementara syarat dukungan minimal yaitu 7.086.
Adnan Beuransyah sendiri harus menyerahkan total 10.136 fotocopy KTP. Sedangkan Marniati wajib menyertakan kembali
8.228 syarat dukungan tersebut. Angka itu merupakan kelipatan dua dari jumlah kekurangan syarat sebenarnya.
Mereka harus menyerahkan kekurangannya dua kali lipat, paling telat mulai 29 September hingga 1 Oktober 2016 mendatang. Kalau tidak pencalonannya akan dibatalkan, jelasnya.
Sementara Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah menolak menyebut soal manipulasi data dalam kasus ini. Menurutnya, pihaknya hanya melakukan verifikasi dan tidak mau menuding kedua calon.
Itu bukan domain kita untuk mengatakan dimanipulasi atau tidak. Hanya tugas kita adalah menghimpun data dan menverifikasi saja, ungkapnya.[] Sumber: Okezone.com




