BANDA ACEH – Dua pejabat Dinas Cipta Karya Aceh berinisial O dan W ditangkap Tim Saber Pungli dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu, 28 Desember 2016, sekira pukul 17.00 WIB. Keduanya langsung diperiksa tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Aceh.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya dugaan pungutan liar (pungli). Tim Saber Pungli langsung bergerak dan berhasil meringkus kedua pejabat Dinas Cipta Karya itu saat sedang transaksi di kantin kantor tersebut.
Plt. Gubernur Aceh, Soedarmo, mengatakan sudah menerima laporan terkait hal tersebut dari kepala dinas terkait. “Saya sudah dapat laporan dari Kepala Cipta Karya kalau bawahannya itu tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli,” ucapnya seusai rapat paripurna istimewa dalam rangka pengambilan sumpah pengganti antar waktu (PAW) tiga anggota DPRA di gedung utama DPRA, Kamis, 29 Desember 2016.
Terkait hal tersebut, Soedarmo menegasan kasus itu harus menjadi perhatian. Kasus-kasus pungli di Aceh, menurutnya, harus dihilangkan karena berimplikasi ke berbagai hal.
“Akan ada sanksinya. Ini harus ada tindak lanjut, jangan dibiarakaan, karena ini adalah dalam rangka untuk menertibkan, membersihkan semua persoalan terkait dengan pelanggaran penggunaan dana pemerintah atau uang rakyat,” kata dia.[]


