TAPAKTUAN – Ketua Forum Pemantau Kajian Kebijakan Pemerintah (Formak) Aceh Selatan, Ali Zamzami, meminta polres setempat tidak “pilih kasih” dalam melakukan penertiban usaha galian C batuan atau batu gajah.

Ali Zamzami menyapaikan itu lantaran setelah penertiban terhadap usaha galian C yang izinnya telah berakhir maupun tidak memiliki izin resmi pada November lalu, saat ini masih ada usaha galian C bebas beroperasi. Sementara sebagian usaha galian C lainnya “dipaksa” berhenti meskipun sama-sama izin operasionalnya telah mati.

“Kondisi seperti ini terkesan tidak ada sebuah keadilan sebab penegakan hukum terkesan ‘pilih kasih’ atau diskriminasi. Karena ada pelaku usaha galian C batuan yang usahanya dipaksa berhenti beraktivitas dengan alasan izinnya telah mati, tapi yang anehnya masih ada usaha galian C yang sampai saat ini masih bebas beroperasi meskipun Pemkab Aceh Selatan dengan jelas telah menegaskan bahwa di lokasi tersebut tidak akan diterbitkan lagi izin galian C, karena mengganggu pengguna jalan. Sehingga pelaku usaha tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin resmi dalam beraktivitas,” kata Ali Zamzami di Tapaktuan, Kamis, 29 Desember 2016.

Ali Zamzami menyebut salah satu contoh kasus usaha galian C di Gunung Tuwi, Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek. Di lokasi tersebut pernah dilakukan penertiban oleh tim gabungan dari Pemkab Aceh Selatan dan polres beberapa waktu lalu. Bahkan salah seorang warga Desa Blang Kuala, Meukek berinisial TIH yang mengambil batu gajah di lokasi tersebut ditangkap polisi gara-gara tidak memiliki izin resmi.

Namun, kata Ali, anehnya di sekitar lokasi tersebut saat ini beraktivitas lagi usaha pengambilan batu gajah oleh orang yang berbeda, meskipun izin galian C orang tersebut diketahui juga telah mati, sehingga statusnya sama dengan usaha galian C milik pengusaha lainnya.

“Hasil konfirmasi kami dengan dinas terkait juga menjelaskan bahwa di lokasi galian C Gunung Tuwi, Meukek tidak akan dikeluarkan lagi izinnya oleh Pemkab Aceh Selatan, karena mengganggu pengguna jalan raya. Namun, anehnya sekarang ini masih ada usaha pengambilan batu gajah oleh oknum tertentu. Seharusnya jika memang dilakukan penertiban harus secara menyeluruh bukan justru ‘pilih kasih’,” ujar Ali.

Sebab, menurutnya, langkah yang diambil pihak Polres Aceh Selatan tersebut telah mengundang kecurigaan kalangan masyarakat khususnya para pengusaha galian C di wilayah itu. Ia mempertanyakan apakah karena oknum pengusaha galian C tertentu yang masih bebas melakukan aktivitas pengambilan batu gajah meskipun izinnya sama-sama sudah mati karena diduga sudah ada “kongkalingkong” atau ada faktor lainnya?

“Jika benar dugaan praktek ‘kongkalingkong’ tersebut masih bebas terjadi di Aceh Selatan maka kami meminta kepada tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bentukan Presiden Joko Widodo segera turun ke daerah ini untuk membasmi praktek culas yang tidak bertanggung jawab tersebut,” ujar Ali.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Selatan, Iptu Darmawanto belum berhasil dikonfirmasi. Karena ketika dihubungi ke beberapa nomor HP-nya, sebagian tidak aktif, kecuali satu nomor kontak yang terdengar suara panggilan masuk, tapi tidak diangkat.

Sedangkan Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi, S.I.K., yang dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) menyangkut persoalan tersebut berjanji akan mengkoordinasikan dengan Pemkab Aceh Selatan. “Nanti kita koordinasikan dengan Pemda,” ujarnya singkat.[]

Laporan Hendrik