SUKA MAKMUE – Satuan Narkoba Polres Nagan Raya menangkap dua pemuda asal Kecamatan Darul Makmur lantaran kedapatan memiliki ganja seberat 16.60 gram, Kamis, 1 Desember 2016, malam.

Kedua pemuda itu berinisial EG, 22 tahun, karyawan salah satu perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut dan JW, 22 tahun, warga Gampong Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

“Ada penangkapan yang dilakukan tadi malam oleh pihak Satnarkoba terhadap dua pemuda,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi dalam keterangannya, Jumat, 2 Desember 2016.

Mirwazi menyebut dua pemuda itu ditangkap saat melakukan transaksi ganja di pinggir jalan kawasan Simpang Drum Gampong Alue Geutah. “Dalam operasi ini kita juga mengamankan satu unit sepmor jenis Vario BL 4487 VP, dua HP dan sejumlah uang. Kedua tersangka sudah kita amankan,” ujarnya.

Menurut Mirwazi, seorang pria lainnya berhasil melarikan diri saat polisi menangkap dua pemuda yang sedang transaksi ganja tersebut.[]