LHOKSEUMAWE – Dua pria yang membawa senjata api rakitan berinisial S (30), warga Gampong Keutapang, Kecamatan Krueng Sabih, Aceh Jaya, dan M (26), warga Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, kini ditahan di Polres Lhokseumawe, Jumat, 1 Februari 2019.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu. Saat itu empat pria  menggunakan mobil minibus jenis Dahatsu Senia BK 1236 QW akan memasuki Ujong Pacu. Namun di sana ada peronda malam sehingga mobil tersebut diberhentikan.

“Kemudian pria dalam mobil membuka kaca mobil dan menggertak masyarakat yang meronda malam. Lalu tersangka memperlihatkan senjata rakitan. Akan tetapi masyarakat yang melihat senjata itu tampaknya tidak gentar dan tetap memberhentikan mobil,” ujar Ahzan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat sore.

Ahzan melanjutkan, “Setelah mau dikepung oleh warga (peronda), tersangka melarikan diri. Lalu warga melaporkan ke polisi, dan dilakukan pengejaran sehingga berhasil ditangkap dua orang dari empat orang yang ada di dalam mobil tersebut. Sedangkan dua tersangka lainnya, kita masih melakukan pengejaran”.

Hasil pemeriksaan, lanjut Ahzan, kedua tersangka yang ditangkap membawa senjata rakitan itu mengaku mereka akan melakukan penagihan utang terhadap salah seorang warga di Kecamatan Nisam, dan diperkuat dengan satu surat kuasa untuk melakukan hal tersebut. Kata dia, kemungkinan untuk membuat nyalinya lebih kuat sehingga tersangka membawa senjata rakitan.

“Intinya untuk menakut-nakuti. Karena punya senjata mungkin yang ditagih utangnya bisa segera membayar. Kita masih dalami dari pengakuan tersangka bahwa mereka hanya menjalankan perintah pihak lain, maka masih dilakukan pengembangan siapa yang berada  di balik peristiwa ini,” ungkap Ahzan didampingi Kapolsek Muara Satu AKP Ahmad Yani.

Soal asal senjata tersebut, Ahzan menyebutkan, tersangka mengaku merakit sendiri. Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, jo Pasal 333 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. 

Ahzan menambahkan, saat tersangka melakukan aksinya, mereka menggunakan mobil Dahatsu Senia BK 1236 QW warna putih yang dirental, dan sudah diamankan. 

Barang bukti lainnya yang diamankan, kata Ahzan, sepucuk senjata api laras panjang rakitan, 11 peluru aktif AK-47, sepucuk pistol FN jenis airsoftgun, satu macis berbentuk pistol, dua handphone, sebuah sebo warna hitam, dua baju kaus warna hitam, sepasang sepatu PDL TNI, selembar STNK mobil, satu pelat nomor polisi BK 637 A, selembar surat kuasa utang piutang, sebuah tas warna cokelat, dan dua pasang sandal warna hitam.

Diajak cari uang

Sementara itu, tersangka S (30), mengaku ia disuruh dan diajak sama teman untuk mencari uang. “Janji kawan ada yang di sini, tapi tidak dibilang sama kawan di mana carinya, tiba-tiba pas tahu sudah seperti ini,” ungkap S saat ditanya wartawan.

Menurut S, tagihan utang itu punya temannya yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, dan dikasih surat kuasa terhadap dirinya untuk menagih utang tersebut. Namun ia belum pernah pergi ke Nisam. “Utang yang ingin ditagih itu senilai Rp11 juta,” ujarnya.[]