LHOKSUKON – Dua pria di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Kamis, 6 Februari 2020, siang. Keduanya berinisial Iw (38) dan PH (30), ditangkap di salah satu warung gampong setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Aceh Utara, AKP M. Daud, menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada polisi. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi yang sebelumnya telah dilacak.

“Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba menggeledah badan atau pakaian pelaku Iw dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu,” jelas Daud dalam keterangan resmi diterima portalsatu.com/, Jumat menjelang sore.

Barang bukti diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dikemas plastik bening seberat 0,98 gram, dan satu telepon genggam. Saat itu, PH sempat berupaya melarikan diri, tapi berhasil ditangkap.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Daud.[]