LHOKSUKON – Dua pria ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja, Kamis, 25 Agustus 2016. Turut diamankan barang bukti 145 paket kecil ganja kering, satu kantong kresek ganja seberat 500 gram atau setara 0,5 kilogram, dan tiga paket sabu seberat 1,37 gram/brutto.
Tersangka itu Tarmizi, 38 tahun, warga Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudera, dan Asyari, 40 tahun, warga Gampong Kelile, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing kemarin (Kamis). Tarmizi ditangkap pukul 14.00 WIB dengan barang bukti 145 paket kecil ganja siap edar dan 0,5 kilogram ganja lainnya. Sedangkan Asyari ditangkap pukul 16.00 WIB dengan barang bukti tiga paket sabu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Suharto kepada portalsatu.com, Jumat 26 Agustus 2016.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Suharto.[]


