LHOKSUKON – Dua pria asal Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, diciduk jajaran Polsek setempat karena diduga mengedarkan dan memakai narkotika jenis sabu, Rabu, 30 November 2016 pukul 01.00 WIB. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 15 paket sabu siap jual dan sebuah alat hisap (bong).
Tersangka yang dibekuk polisi adalah Yusrizal alias Dek Gam, 23 tahun. Dia diciduk di rumahnya di Gampong Meunasah Pantonlabu. Lalu, Bustami alias Timmy, 30 tahun ditangkap di salon miliknya di kawasan Pantonlabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji, melalui Kasat Narkoba Iptu Sueharto, kepada portalsatu.com menyebutkan, penangkapan itu dipimpin langsung Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Teguh Yano Budi. Pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka Yusrizal mengedarkan sabu di rumahnya.
“Saat didatangi dan digeledah, di dalam kamar mandi rumah Yusrizal ditemukan sebuah bungkusan kresek obat yang berisi 15 paket sabu telah dibungkus plastik bening. Atas temuan barang bukti itu, tersangka dibawa ke Polsek,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, sabu itu untuk dijual kembali kepada pelanggan. Ia juga mengakui, tanggal 26 dan 29 November lalu telah menjual sabu kepada Bustami.
“Berdasarkan pengembangan kasus, lalu diamankan tersangka Bustami. Di dalam kamar salon milik tersangka ditemukan sebuah bong. Saat ini kasus tersebut telah ditangani Satuan Narkoba Polres Aceh Utara. Kedua tersangka dan barang bukti 15 paket sabu seberat 2,43 gram/brutto, sebuah bong dan sebuah handphone, sudah diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Sueharto. []


