LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis, 3 Oktober 2019, dua di antaranya merupakan residivis dan baru bebas dari penjara empat bulan lalu. Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Jumat, 4 Oktober 2019 menyebutkan, ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, yaitu, KH (19) warga Gampong Tanjong Ara, SF alias Mario (28) warga Gampong Matang Jurong dan HB (38) warga Gampong Meunasah Dayah.

“Kita mendapat informasi KH kerap mengedarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. KH kita tangkap di rumahnya, Rabu, 2 Oktober sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti empat paket sabu seberat 0,92 gram/brutto,” ujar Ildani.

Pengembangan dari tersangka KH, kata Ildani, Kamis, 3 Oktober pukul 05.00 WIB, pihaknya kembali menangkap SF alias Mario. “Ia (SF) merupakan penyedia sabu untuk KH. Dari SF kita amankan barang bukti satu paket sabu seberat 1,30 gram/brutto,” ucapnya.

Ildani melanjutkan, pukul 06.00 WIB di hari yang sama (Kamis), kembali diamankan HB dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,34 gram/brutto.

“Berdasarkan keterangan KH, ia memperoleh sabu dari SF, sementara SF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari HB. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka KH dan SF mrupakan residivis atas kasus yang sama, keduanya sama-sama baru bebas dari penjara empat bulan lalu,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]