LHOKSUKON – M. Azhar alias Apa Tanyak (34) berhasil ditangkap polisi setelah empat tahun buron karena melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada akhir tahun 2015 lalu. Desertir TNI itu ditangkap di rumahnya, di Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis, 3 Oktober 2019.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Jumat, 4 Oktober 2019, menyebutkan, Azhar ditangkap tanpa perlawanan.
“Azhar melarikan diri usai persidangan 2015 lalu, saat itu sidang memasuki tahap tuntutan. Pada 16 Desember 2015, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara subsider 3 bulan. Vonis itu dijatuhkan secara inabsensia,” pungkas AKP Ildani.
Seperti diberitakan 16 November 2015 lalu, M. Azhar, 30 tahun, tahanan kasus narkotika melarikan diri saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin, 16 November 2015, pukul 19.20 WIB. Kala itu ia baru usai menjalani persidangan bersama 12 tahanan lainnya.
“Ya, memang ada tahanan hakim yang kabur. Tapi itu tidak ada hubungannya dengan rutan. Ia kabur saat turun dari mobil tahanan jaksa. Memang lokasi di depan rutan, tapi belum sempat masuk ke rutan,” kata Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi ditemui portalsatu.com/ saat itu.
Ia mengatakan Azhar merupakan tahanan kasus narkotika jenis sabu. Ia merupakan warga Dusun I Gampong Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Untuk diketahui, Azhar ditangkap petugas Polsek Tanah Jambo Aye saat sedang pesta sabu di salah satu rumah yang ada di Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis, 27 Agustus 2015, pukul 15.00 WIB. Ia merupakan desertir TNI.
Saat itu bersama Azhar juga ada dua tersangka lainnya, yakni Bripka AC (44), personel Polsek Tanah Jambo Aye dan RA (18), warga Kota Pantonlabu.[]



