LHOKSEUMAWE — Polisi menahan LL, 34 tahun, dan ZA, 18 tahun, warga Paloh Meuriah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Keduanya diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja pada Jumat malam, 15 September 2017.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan menjelaskan, keduanya diciduk dari sebuah rumah di Dusun D Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Sabtu, 16 September 2017.
Tim yang sedang berpatroli rutin tiba-tiba mendapat kabar dari warga ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah, petugas langsung menggerebek. Hasilnya dua pemuda kita tangkap dengan bukti sabu dan ganja, jelas Kabag Ops.
Katanya, kedua pria itu langsung digelandang ke Mapolres dengan sejumlah barang bukti, antara lain, satu paket sabu ukuran kecil, dua paket ganja dalam ukuran Am, uang Rp500 ribu lebih, dua telepon seluler, satu timbangan, dua pipet plastik dan satu pisau silet lipat.
Keduanya belum bisa kita pastikan sebagai pengedar atau hanya sekedar memakai, karena proses pemeriksaan masih berjalan, kata Ahzan.[]


