LHOKSEUMAWE – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe, Haiqal Alfikri, resmi melaporkan dua oknum anggota TNI ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe, Senin, 31 Agustus 2026.

Laporan tersebut terkait kasus kekerasan yang dialami Haiqal yang diduga dilakukan dua oknum anggota TNI Koramil 10/Tanah Luas berinisial H dan J. Peristiwa itu terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis, 27 Agustus 2026.

Haiqal membuat laporan ke Denpom IM/1 Lhokseumawe didampingi Ketua dan Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe Ibnu Sina dan Fuadi Bachtiar, S.H. Tim PWI Lhokseumawe, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lhokseumawe-Aceh Utara dan YARA ikut mendatangi Kantor Denpom.

Ketua PWI Kota Lhokseumawe Sayuti Achmad turut hadir dan diterima oleh Dandenpom IM/1 Lhokseumawe Letkol Cpm Hendro Pramono.

Untuk mengawal proses hukum kasus tersebut, PWI Kota Lhokseumawe menunjuk YARA Perwakilan Lhokseumawe sebagai kuasa hukum Haiqal. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026.

Dalam surat kuasa tersebut, Haiqal yang merupakan anggota PWI Lhokseumawe memberikan kuasa kepada sejumlah advokat YARA untuk mewakili maupun mendampinginya dalam proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dialaminya.

Para penerima kuasa terdiri dari Safaruddin, S.H., M.H., Muhammad Zubir, S.H., M.H., Nisa Ulfitri, S.H., Ibnu Sina, SP., CPIA, Syamsul Bahri, S.H., M.H., Fuadi Bachtiar, S.H., Rachmat Novan Ashary, S.H., dan M. Teguh Pribadi, S.H.

Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, mengatakan laporan itu merupakan langkah hukum awal untuk mendapatkan pendampingan sekaligus perlindungan hukum bagi Haiqal atas dugaan kekerasan yang dialaminya.

“Kami telah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga dilakukan anggota TNI Koramil 10/Kecamatan Tanah Luas jajaran Kodim 0103 Aceh Utara ke Denpom IM/1. Laporan pengaduan Nomor: LP/02/VIII/2026,” kata Ibnu Sina kepada wartawan, Senin (31/8).

Ibnu menyebut laporan tersebut menjadi langkah awal pihaknya untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dialami Haiqal diproses melalui mekanisme hukum militer yang berlaku.

Menurut Ibnu, pihaknya mengajukan Pasal 126 KUHPM, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 KUHP baru, yang dikaitkan dengan peristiwa pada 27 Agustus 2026.

“Ini merupakan laporan awal yang kita ajukan. Setelah itu, kita akan menunggu tahapan selanjutnya dari pihak Denpom,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad, menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Laporan ini kami lakukan setelah kondisi Haiqal membaik. Sebelumnya Haiqal menjalani perawatan dan observasi medis pascakejadian. Setelah melihat kondisinya membaik, sembari konsolidasi, kami datang ke Denpom,” ujar Sayuti.

PWI Lhokseumawe berharap kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum berlaku.

Sebelumnya, Danramil 10/Tanah Luas, Kapten Inf Bahtera Luking Purba, dikonfirmasi portalsatu.com, Jumat (28/8/2026), menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika terjadi kericuhan di lapangan antara kedua tim yang sedang bertanding dalam turnamen sepak bola. Saat situasi memanas, anggota TNI dari Koramil 10/Tanah Luas bersama personel Polsek Tanah Luas yang ditugaskan melakukan pengamanan berupaya melerai keributan.

“Dalam situasi tersebut, Haiqal yang berada di tengah kerumunan kemudian terjatuh. Jadi, dari anggota kita tidak ada memukul atau menendang,” kata Purba.

“Mungkin pada saat dilerai karena berseteru sampai terjatuh Haiqal, kita kan tidak tahu di mana terkenanya dan segala macam. Ini ketidaksengajaan karena situasi ketika itu memanas di lokasi,” tambah Purba.

Purba mengaku dirinya secara pribadi maupun selaku Danramil telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Haiqal atas insiden tersebut. “Saya secara pribadi atau Danramil sudah menyampaikan kepada ayah Haiqal bahwa memohon maaf sebesar-besarnya atas insiden ini,” ucapnya.[]

Baca Juga: Oknum TNI Diduga Aniaya Wartawan, Begini Pernyataan Ketua PWI Lhokseumawe hingga Penjelasan Dandim