SIGLI – Personel Satres Narkoba Polres Pidie menangkap dua warga terduga penyalahgunaan sabu di Kecamatan Sakti, Sabtu, 2 Juli 2022, sekira pukul 16:00 WIB. Polisi juga mengamankan satu paket sabu seberat 1,9 gram.

Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Rahmat, mengatakan kedua warga itu berinisial VV (35), SA (35), warga Kecamatan Sakti, Pidie.

Rahmat menyebut penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa kedua pria itu sering melakukan transaksi sabu. “Dasar informasi masyarakat Tim Opnal Satres Narkoba Polres Pidie melakukan penyelidikan. Sabtu, sekira pukul 16:00 WIB, petugas langsung menangkap VV dan SA di tepi sungai Gampong Pisang, Kecamatan Sakti,” ujarnya, Sabtu (2/7).

“Kita juga menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 1,9 gram. Barang itu disembunyikan VV di tumpukan potongan bambu,” kata Rahmat.

Saat diinterograsi, kata Rahmat, tersangka mengaku kepada petugas, barang haram tersebut didapatkan dari SN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Rahmat.[](Zamah Sari)