BANDA ACEH – Massa tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan (GPK) menggelar aksi di dua lokasi di Banda Aceh. Massa GPK mendukung pemberantasan korupsi dan meminta DPR Aceh membuat qanun tentang potong tangan bagi koruptor.

Aksi digelar di halaman Masjid Raya Baiturrahman dan Gedung DPRA di Banda Aceh, Selasa, 24 Juli 2018. Saat aksi di DPRA, massa membawa karton dan spanduk berisi sejumlah tuntutan. Di antaranya, “#RakyatAcehMendukungKPK”.

Koordinator Aksi GPK, Abu Syuja mengatakan, masyarakat Aceh menjunjung tinggi proses hukum terkait penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh KPK. Mereka mengaku akan memperkokoh komitmen melalui kampanye gerakan moral 'tolak korupsi sekarang juga'.

“Kami akan mengawal dan mendukung KPK dalam rangka menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Irwandi Yusuf dan kroninya,” kata Abu Syuja'.

Dalam aksi yang mendapat pengawalan dari personel kepolisian tersebut, massa juga mendesak KPK untuk membuka kantor di Aceh. Selain itu, massa, mendesak KPK agar segera membuat regulasi hukum untuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penyelenggara kegiatan negara, serta pejabat ASN yang memiliki jabatan agar dapat menyerahkan surat pernyataan kekayaan ASN kepada KPK.

“Kami mendesak agar DPR Aceh segera membuat qanun potong tangan bagi koruptor,” tegas Abu Syuja.

Anggota DPRA, Ghufran Zainal Abidin, mengatakan, saat ini secara khusus DPR Aceh belum memuat hukuman bagi koruptor dalam qanun. Namun, pihaknya mengaku akan berusaha membahas masalah tersebut dalam rapat paripurna.

“Memang secara khusus belum kita muat dalam qanun, tapi akan kami terima dan sampaikan kepada pimpinan dan berusaha membuat (qanun) potong tangan bagi koruptor di Aceh. Supaya membuat mereka jera,” kata Ghufran di depan pendemo.[] Sumber: detik.com/Agus Setyadi