Pergub Aceh tentang APBA 2018 telah disahkan Mendagri. Tender proyek pun sudah dimulai. Namun polemiknya belum juga berakhir. Eksekutif dan legislatif Aceh terus berseteru. Rakyat pun dibuat bingung. Apa sebenarnya pokok soal perseteruan, sehingga tanpa titik temu?
Kini DPRA berencana menggugat Pergub itu. Akankah pertarungan hukum memasuki babak baru? Semoga saja langkah kedua lembaga ini untuk rakyat. Bukan cuma untuk memenuhi libido pribadi, attau nafsu politik kelompok masing-masing.
Melihat perjalanan kinerja legislatif di masa lalu, maka Pergub APBA adalah langkah positif. Selama rezim Doto Zaini, DPRA terkesan mandul. Padahal, begitu banyak persoalan dalam pemerintahan gubernur periode lalu itu. Namun, dewan nyaris tanpa sikap. Kalau pun ada komentar hanya bersifat pribadi dan sporadis. Mengapa dewan tidak pernah mengggunakan haknya? Misalnya, hak bertanya atau hak angket. Atau bahkan membuat pansus untuk menekan eksekutif kembali ke jalurnya.
Maka diduga kuat “udang di balik batu”. Kedua lembaga ini saling simbiosis. Dewan “tutup mata” atas perilaku eksekutif. Eksekutif memberi konsensi berbentuk dana aspirasi dan lain-lain. Salah satu yang ditakutkan dewan adalah gubermur menolak Naskah Perjanjian Hibah (NPH).
Intinya, mulusnya APBA di masa lalu kemungkinan besar karena “sabe weuek“. Bila kita baca atau dengar ribut-ribut, itu mungkin tak lebih dari upaya mempertinggi nilai tawar saja.
Nah, dengan Pergub APBA, mata rantai “kongkalingkong” ini terputus. Muaranya, dewan akan menjalankan fungsi pengawasan yang baik dan benar. Eksekutif akan lebih hati-hati dan efektif.
Pergub APBA ruang yang luas bagi gubernur mewujudkan visi dan misinya. Semua program dalam APBA adalah miliknya. Maka jika gagal, tunggu saja rakyat menghukumnya. Tidak ada orang yang boleh disalah selain gubernur. Kalau misalnya Silpa yang besar, atau output-nya gagal memperbaiki kesejahteraan rakyat, maka rakyat akan menabalkan gubernur sebagai “buya tambue, lheuh peureubah ka han ek hue“.
Dan Pergub APBA jangan sampai dianggap kemenangan oleh eksekutif. Jangan cuma “meutuka toke“. Kalau selama ini ada dua “toke bangku“, kini hanya “satu toke”. Semoga tidak memperbesar “tumpok haram” di tangan satu pihak. Apalagi jika sampai berangkat dari niat menjegal logistik lawan menjelang pemilu 2019. Pergub APBA haruslah menjadi itjihad gubermur demi kesejahteraan rakyat Aceh.
Bahwa DPRA menggugat Pergub APBA, ini harus dilihat dengan positif. Mereka ingin mendapat kepastian hukum, dan itu hak semua orang. Kenapa harus dilihat sisi negatifnya? Bukankah ini bagian dari tugas dewan mengawasi pemerintah? Tidak boleh ada yang melecehkan atau menganggap tabu.
Semoga kedua pihak bekerja demi rakyat. Rakyat menunggu dengan cemas. Ibaratnya, ayah dan ibu kita bertengkar terus. Tentu saja imbas psikologisnya kepada anak-anak. Kita berharap ke depan keduanya kembali bersama. Bukan untuk “kongkalingkong”, tetapi demi kemaslahatan rakyat Aceh. Rakyat yang memberi mandat kepada mereka. Jangan sampai mereka mengira kekuasaan itu milik mereka. Mereka menerima amanah mengurus rakyat. Rakyatlah tuan mereka.[]




